Sukses

Ingin Tahu Soal Kasus Ahok, Ketum PPP Djan Faridz Hadiri Sidang

Djan ingin mendengarkan pendapat ahli dalam kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Ahok.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum DPP PPP Djan Faridz hadir pada persidangan ke-15 kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Djan mengaku ingin mengetahui langsung penjelasan dari para ahli mengenai kasus yang menjerat Ahok.

"Saya ingin betul-betul mendengar dari beliau (para ahli) sebetulnya apa sih kesalahan dari Pak Basuki. Karena saya ini orang awam. Saya hanya mengerti bahwa umat Islam adalah umat yang sangat pemaaf," ujar Djan di sela-sela istirahat persidangan, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017).

Djan menuturkan, Ahok beberapa kali telah meminta maaf terkait ucapannya mengenai Surat Al Maidah ayat 51. Bahkan beberapa umat Islam, kata dia, sudah ada yang memaafkan. Sehingga seharusnya persoalan ini selesai.

Djan bahkan menganalogikan perkara Ahok dengan kasus pembunuhan di Arab Saudi yang dapat dihukum mati. Namun hukuman itu bisa gugur apabila pihak korban telah memberikan maaf.

"Sama persis hukum yang berlaku di Arab Saudi. Bayangkan, terpidana yang siap dipancung untuk dipenggal lehernya, apabila keluarga korban menyatakan memaafkan terpidana, pedang itu diangkat dan selesailah perkaranya. Itulah islam yang pemaaf," tutur Djan.

Djan berharap, umat Islam di Indonesia ikhlas memaafkan perbuatan Ahok. Kendati begitu, dirinya tetap menghormati proses hukum yang berlaku.

"Mudah-mudahan seluruh umat Islam di Indonesia sudah memaafkan saudara Basuki sebagaimana yang kita pelajari selama ini. Tapi kalau masalah hukum silakan. Saya tidak bisa mencampuri masalah hukum," ucap dia.

Secara pribadi, Djan Faridz tidak sepakat apa yang diucapkan Ahok mengenai Surat Al Maidah ayat 51 dianggap sebagai penistaan agama. Menurut dia, Ahok saat itu hanya berusaha mengingatkan.

"Mohon maaf, kalau kamu saya tegur, 'jangan membohongi istri kamu menggunakan ayat-ayat suci Alquran', saya menodai agama tidak? Saya menasehati. Terus saya dituntut melakukan penistaan agama, padahal saya hanya mengingatkan," kata Djan.

"Mengingatkan sahabat saya jangan berbohong menggunakan ayat suci Alquran, itu nasihat. Masa orang memberikan nasihat itu salah. Ini pendapat pribadi, jadi jangan dibilang pendapat ketua umum (PPP)," Djan menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.