Sukses

Kapolri: Kita Akan Tindak Tegas Pengemudi Taksi Tembak

Kapolri mengatakan taksi-taksi tembak ini banyak terjadi di daerah semenjak kemunculan taksi online.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bersama Menkominfo Rudiantara serta Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian melakukan sosialisasi Peraturan Menteri (PM) Nomor 32 Tahun 2016 mengenai ‎Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang menjadi payung hukum taksi online.

Sosialisasi ini dilakukan dengan melalui video converence di Mabes Polri. Sosialisasi dilakukan dengan 6 wilayah di Indonesia yaitu Jabodetabek, Jawa Barat,‎ Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Sulawesi Selatan.

‎Usai acara itu, Kapolri menyampaikan bahwa dengan adanya PM 32 yang sudah direvisi ini diharapkan baik taksi online maupun taksi konvensional bisa menaati peraturan yang sudah ada.

"Jadi kalau sekarang ada taksi yang mematikan argo, taksi tembak, itu pelanggaran. Kalau ada yang nakal, informasikan saja kepada petugas. Kita akan tindak yang menghentikan argo-argo itu," kata Tito di kantornya, Selasa (21/3/2017).

Taksi-taksi yang tak menggunakan argo dan menembak harga ke penumpang ini dikatakan Tito banyak terjadi di daerah semenjak kemunculan taksi online, salah satunya di Bali.

Menurutnya, PM 32 ini sudah mengakomodir semua masukan dari para perusahaan taksi online dan taksi konvensional. Dengan begitu, diharapkan tidak ada lagi konflik seperti yang terjadi di beberapa daerah.

Di kesempatan yang sama, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan dalam peraturan ini memasukkan 11 poin perubahan. Beberapa di antaranya mengenai tarif dan kuota yang harus dibatasi di beberapa wilayah.

Hanya saja, keputusan mengenai hal itu dikembalikan ke pemerintah daerah untuk kemudian nantinya disampaikan ke pemerintah pusat.

"Jadi PM 32 yang sudah direvisi ini akan menimbulkan kesetaraan, tarif tidak lagi berbeda jauh. Dengan begitu masyarakat dan para pengusaha taksi online maupun konvensional tetap bisa menggunakan layanan ini," papar dia.

PM 32 ini telah mengalami uji publik selama dua kali. PM 32 ini akan mulai diterapkan per 1 April 2017.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini