Sukses

Menaker Hanif: Buat Paspor Deposit Rp 25 Juta Maksudnya Baik

Karena sudah dibatalkan, tinggal aturan pencegahannya saja yang harus disesuaikan.

Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi mewajibkan setiap calon TKI yang pembuat paspor harus menyerahkan deposit Rp 25 juta. Hanya saja, tiba-tiba kebijakan ini dibatalkan Senin pagi.

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri menjelaskan, sebenarnya kebijakan ini cukup baik untuk mengantisipasi maraknya TKI tidak sesuai prosedur. Karena sudah dibatalkan, tinggal aturan pencegahannya saja yang harus disesuaikan.

"Ya mungkin cara mengaturnya saja disesuaikan. Tapi maksudnya ini baik. Tapi intinya pemerintah terus meningkatkan kerja sama untuk TKI yang unprosedural itu," kata Hanif di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/3/2017).

Hanif mengatakan, persyaratan ini sebenarnya diberlakukan agar tidak ada lagi TKI unprosedural yang coba peruntungan dengan dalih wisata atau ziarah ke satu negara. Sedangkan TKI yang melalui prosedur tidak harus menyerahkan deposit.

"Kalau ada orang ujug-ujug datang dan berdalih wisata ke luar negeri maka akan ditanyakan tabungan Rp 25 juta jika data dan informasi tidak baik," imbuh dia.

Petugas tentu bisa memeriksa profil warga yang mengajukan paspor. Bila tidak jelas latar belakang pembuatan paspor, petugas akan meminta deposit Rp 25 juta. Dengan begitu, sejatinya aturan ini memang untuk melindungi TKI.

"Kalau dari pengalaman TKI unprosedural ini kan kelihatan. Orang saya aja mau ke Jenewa nangkep 12 orang setengah 12 malem. Itu bisa teridentifikasi, dan kita cek," ucap dia.

Petugas biasanya akan bertanya pada warga. Misalnya saja, warga berniat berwisata ke Malaysia. Ternyata warga itu hanya memiliki tiket pergi dan tidak tahu akan menginap di mana.

"Jadi ini sesungguhnya yang saya ketahui untuk melindungi masyarakat kita agar tidak menjadi korban," pungkas Hanif.

Direktur Jenderal Imigrasi Ronny Franky Sompie mencabut aturan permohonan paspor yang mensyaratkan memiliki tabungan Rp 25 juta.

"Kami hari ini mencabut aturan Rp 25 juta, karena feedback-nya kurang bagus. Tujuannya dicabut, tapi dipelintir. Padahal ini adalah kemauan pemerintah melindungi calon TKI," kata Ronny saat dihubungi Liputan6.com.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.