Sukses

Nusron Sebut Presiden Jokowi Setuju Aturan Paspor Rp 25 Juta

Nusron mendukung keputusan Dirjen Imigrasi tentang deposit Rp 25 juta.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala BNP2TKI Nusron Wahid bertemu dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Nurson menilai, Presiden Jokowi menyambut baik kebijakan deposit Rp 25 juta untuk warga yang akan membuat paspor atau paspor Rp 25 juta.

"Tadi lapor ke Presiden, setuju juga. (Tanggapan Presiden) oh ya bagus, kalau itu memang bisa mengendalikan, bagus. Setuju lah Presiden. Setuju. Masak Presiden membantah anak buahnya kalau itu dinilai positif, kan enggak. Kalau jelek, ya ditegur," kata Nusron di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/3/2017).

Secara khusus, Nusron mendukung keputusan Dirjen Imigrasi tentang deposit Rp 25 juta. Syarat ini tentu bagi WNI yang dicurigai akan menjadi TKI nonprosedural.

"Pengertian dicurigai begini, ngaku menjadi turis, tapi tampangnya bukan tampang turis. Dari tampang, dari bau badan," tutur dia.

Ada beberapa negara yang tidak boleh mempekerjakan tenaga kerja asing khususnya asisten rumah tangga. Tapi masih ada saja TKI yang nekat berangkat dengan alasan umroh dan ziarah.

"Nah, ketika dia mau ziarah, mesti punya duit dong. Kalau misalnya orang Cianjur Selatan bilang mau ziarah kan dipertanyakan KYC-nya oleh Imigrasi. Lah itu dia minta deposit Rp 25 juta untuk mengurangi TKI un-prosedural dan TKI ilegal dan TPPO," ujar dia.

Nusron menilai, paspor Rp 25 juta merupakan bagian dari upaya Dirjen Imigrasi untuk menekan angka perdagangan orang. Imigrasi tentu punya kriteria khusus dalam menentukan kelayakan seseorang mendapatkan paspor. Meski saat ini kebijakan itu dibatalkan.

"Kami setuju dan mendukung kebijakannya Dirjen Imigrasi 100 persen karena selama ini kita kesulitan mengidentifikasi antara ziarah dengan yang sebetulnya bekerja secara un-prosedural di sana," pungkas dia.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memutuskan untuk menghilangkan persyaratan baru dalam pembuatan paspor yang mewajibkan pemohon memiliki tabungan minimal Rp 25 juta. Tidak jadi berlakunya persyaratan tersebut lantaran banyak sentimen negatif yang timbul dari masyarakat.

"Masyarakat sepertinya kurang berkenan dengan kebijakan ini (paspor Rp 25 juta). Dalam bahasa intelijen media yakni, sentimen negatif," ujar Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno di kantornya, Senin (20/3/2017).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.