Sukses

Alasan Batalnya Aturan Tabungan Rp 25 Juta untuk Bikin Paspor

Ditjen Imigrasi akhirnya menghilangkan persyaratan baru dalam pembuatan paspor yang mewajibkan pemohon punya tabungan minimal Rp 25 juta.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memutuskan untuk menghilangkan persyaratan baru dalam pembuatan paspor yang mewajibkan pemohon memiliki tabungan minimal Rp 25 juta. Tidak jadi berlakunya persyaratan tersebut lantaran banyak sentimen negatif yang timbul dari masyarakat.

"Masyarakat sepertinya kurang berkenan dengan kebijakan ini. Dalam bahasa intelijen media yakni, sentimen negatif," ujar Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno di kantornya, Senin (20/3/2017).

Hal tersebut membuat pihak imigrasi harus mendengarkan keluhan masyarakat. Alhasil, kalimat mengharuskan pemohon memiliki rekening Rp 25 juta itu akan dihilangkan.

"Karena itu buat kami, jika tak berkenan maka masyarakat harus didengar jika kebijakan belum dipahami," kata Agung.

Agung mengatakan, awalnya kalimat tersebut dia cantumkan agar tidak terjadi lagi kasus yang dialami oleh Aisyah. Menurut dia, jika ingin membuat paspor yang ditekankan adalah keaslian dokumen yang dimiliki pemohon.

"Intinya dokumen asli atau tidak, lalu motifnya genuine (asli) atau tidak. Karena jika tak genuine terjadilah kasus Aisyah-Aisyah yang lain," jelas Agung.

Agung menekankan untuk para masyarakat yang hendak untuk melaksanakan haji dan umroh tetap akan menjalani persyaratan yang sama. Sedangkan, untuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI) harus ada surat rekomendasi dan kesehatan.

Lalu, untuk masyarakat yang hendak berwisata tidak ada rekomendasi namun akan diperketat melalui proses wawancara lebih mendalam. "Tuk pastikan motifnya jujur agar gak jadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," tandas Agung.

Seperti diketahui, Aisyah merupakan WNI yang diduga membunuh Kakak Pimpinan Korea Utara, Kim Jong Nam memiliki paspor untuk wisata tetapi dirinya ternyata memanfaatkan paspor wisata yang dimilikinya untuk bekerja nonprosedural di Malaysia.

Inilah yang menjadi penyebab Ditjen Imigrasi menetapkan adanya aturan yang mewajibkan pemohon memiliki tabungan minimal Rp 25 juta dalam pembuatan paspor. Pasalnya, tercatat semakin banyak WNI yang menjadi korban perdagangan manusia (human trafficking) di luar negeri, seperti dalam kasus Aisyah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini