Sukses

Polisi Kejar Otak Penculikan WN Malaysia Disekap di Batam

Saat ini, Ling Ling yang telah dibebaskan dari penculikan dikembalikan ke keluarganya di Malaysia.

Liputan6.com, Jakarta - Polri dan Polisi Diraja Malaysia bekerjasama meringkus aktor dibalik penculikan Warga Negara (WN) Malaysia Ling Ling yang disekap di Batam, Kepulauan Riau. Sebab, kaki tangan dari penculik tersebut melibatkan Warga Negara Indonesia (WNI).

"Saat ini petugas terus mengembangkan keterlibatan pihak lain dan melakukan pencarian otak peristiwa ini. Otaknya ini WN Malaysia namanya Wak Lan. Dia aktor intelektualnya dan masih dalam pengejaran petugas," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Kantor Divisi Humas Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (20/3/2017).

Menurut Boy, ada dugaan Wak Lan bersembunyi di Indonesia. Hal itu merujuk pada lokasi penculikan dan penyekapan Ling Ling yang berada di Tamiyang, Bumiaji, Batam, Kepulauan Riau.

"Dalam hal ini kerja sama Bareskrim Polri dengan Polda Kepri, juga termasuk dengan tim yang membantu proses penyelidikan. Dari informasi yang kami dapat langsung kurang lebih berjalan satu minggu (berhasil menemukan Ling Ling)," ujar Boy.

Seorang warga Malaysia bernama Ling Ling diculik dari kediamannya yang berada di Kulai, Johor, Malaysia. Berdasarkan kerja sama antara polisi Diraja Malaysia dan Kepolisian RI, ternyata Ling Ling disekap di Batam, Kepulauan Riau dan melibatkan pelaku yang merupakan WN Indonesia.

"Minggu 19 Maret kemarin sekitar pukul 20.00 WIB, petugas kita berhasil mengidentifikasi lokasi yang dicurigai. Ada yang diamankan dugaan pelaku inisial P, S, A, B, D, dan H," jelas Boy.

Saat ini, Ling Ling sudah dikembalikan ke keluarganya di Malaysia. Sementara pencarian pelaku lainnya masih dalam proses penyelidikan.

 

Update: Petikan Putusan Pidana Nomor 1378/Pid/B/2015/PN.Jkt.Tim yang menyatakan istri pengadu tidak terbukti melakukan tindak pidana sesuai Pasal 328 KUHP tentang penculikan, namun terbukti melakukan tindak pidana 'turut serta dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang ' sesuai Pasal 333 KUHP. 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.