Sukses

Aturan Buat Paspor Harus Punya Tabungan Rp 25 Juta Dicabut

Menurut Ronny, banyak modus yang dilakukan para calon TKI agar lolos bekerja ke luar negeri.

Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal Imigrasi Ronny Franky Sompie mencabut aturan permohonan paspor yang mensyaratkan memiliki tabungan Rp 25 juta.

"Kami hari ini mencabut aturan Rp 25 juta, karena feedback-nya kurang bagus. Tujuannya dicabut, tapi dipelintir. Padahal ini adalah kemauan pemerintah melindungi calon TKI," kata Ronny saat dihubungi Liputan6.com, Senin (20/3/2017).

"Selama ini kami membantu BNP2TKI (Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia), Kementerian Luar Negeri, melalui pecegahan TKI nonprosedural," Ronny menambahkan.

Ronny mengakui aturan tersebut dibuat untuk kepentingan pihaknya dalam rangka menseleksi setiap pemohon paspor saat proses wawancara. Lebih khusus lagi bagi para calon TKI.

Menurut Ronny, banyak modus yang dilakukan para calon TKI agar lolos bekerja ke luar negeri, khususnya Timur Tengah. Mereka diberikan penjelasan oleh para agen penyalur tenaga kerja agar dapat lolos wawancara penerbitan paspor.

Oleh sebab itu, Imigrasi memperketat aturan permohonan paspor, khususnya bagi mereka yang dicurigai akan menjadi tenaga kerja di luar negeri.

"Kalau prosedur saja banyak jadi korban, apalagi TKI nonprosedural," ujar Ronny.

Sepanjang Januari 2017, Imigrasi mencatat penolakan permohonan penerbitan paspor sebanyak 1.593 di 14 Kantor Imigrasi.

"Kami curiga mereka akan menjadi TKI nonprosedural," ujar Ronny.

Meski demikian, aturan tersebut tidak berlaku bagi mereka yang hendak berwisata atau umrah.

"Kalau mereka backpacker, umrah, ziarah, pelajar tidak perlu syarat itu. Kalau backpacker kan pekerja keras, menabung, ada kejelasan ke mana dan itu tidak mungkin diwajibkan," kata Ronny.

"Begitu juga pengusaha yang mau jalan-jalan ke luar negeri atau pejabat pemerintah, tidak perlu lagi syarat itu," Ronny menambahkan.

Ronny menegaskan, setiap aturan memiliki celah disalahgunakan oknum pegawainya. Dia meminta masyarakat melaporkan bila prosedur Rp 25 juta tersebut menjadi celah korupsi.

"Kebijakan dibuat bukan untuk minta uang, kalau ada anak buah saya minta uang, laporkan langsung agar dapat ditindak," kata Ronny.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.