Sukses

Tahanan Kasus Ahok Dibotak, Polres Jakbar Diadukan ke Komnas HAM

Presidium Indonesian Police Watch (IPW) Neta S Pane melihat dugaan pembotakan kepala biasa terjadi di tahanan.

Liputan6.com, Jakarta - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan Polres Metro Jakarta Barat ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Mereka melaporkan dugaan tindak diskriminatif dan kekerasan psikis, terhadap seorang tahanan kasus pengeroyokan pendukung calon gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Tahanan bernama Rubby Peggy itu ditangkap Polres Metro Jakarta Barat. Menurut ACTA, Rubby selama berada di sel diduga hanya boleh mengenakan celana pendek, dan diplonco dengan pembotakan kepala.

"Kemarin waktu kita mau memberikan sarung dan celana panjang, malah tak diperbolehkan oleh pihak kepolisian," ujar Ali Lubis dari ACTA di Jakarta, Minggu (19/3/2017).

Sementara, Komisioner Kompolnas Irjen Pol (Purn) Bekto Suprapto mengatakan, kasus perploncoan yang terjadi di tahanan Polres Metro Jakarta Barat merupakan pelanggaran KUHP.

Menurut Bekto, kasus tersebut juga melanggar Perkap No 4 Tahun 2015 tentang perawatan tahanan. Dalam Perkap itu disebutkan sejumlah tahanan dilarang membawa benda tajam, dan pembotakan terhadap tahanan.

Bekto menilai pembotakan yang dilakukan Polres Metro Jakarta Barat merupakan unsur pemaksaan. Hal ini mengindikasikan perbuatan pidana yang dapat diancam dengan hukuman pidana.

"Siapapun pelakunya apakah polisi atau sesama tahanan, tidak dibenarkan secara hukum. Orang yang sedang ditahan oleh polisi karena menjadi tersangka harus dihormati hak asasinya, yang dalam KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) diatur sebagai hak-hak tersangka," kata dia.

Sekalipun polisi tak melakukan pembotakan, Bekto melanjutkan, namun hal itu tak menjadi alasan polisi lolos dari sanksi. Sebab, siapapun yang ditahan wajib dijaga polisi, termasuk hak asasi manusianya.

Karena itu, Bekto menuntut, hukuman dan sanksi seberat-beratnya bagi anggota polisi yang membiarkan pembotakan terjadi, termasuk penjaga tahanan. Sebab dengan aturan jelas, pembotakan tidak boleh terjadi.

Sayangnya, Bekto pesimis, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Roycke Harry Langie akan memberikan sanksi kepada anak buahnya.

"Kemungkinan tidak mau atau tidak berani melakukan, karena takut atau tidak ada yang mau menjadi saksi," ucap dia.

Di Tahanan Lain

Lain halnya dengan Presidium Indonesian Police Watch (IPW) Neta S Pane. Ia melihat dugaan pelanggaran HAM semacam ini biasa terjadi di tahanan lainnya.

"Apalagi jika tahanan itu tidak punya uang. Sebaliknya jika seorang tahanan punya uang banyak, ia bisa menjadi raja yang mendapat keistimewaan di tahanan," kata Neta pada kesempatan sama.

Kendati, Neta melihat, apa yang terjadi pada Rubby merupakan bentuk pembiaran terhadap hak tahanan dan hak asasinya.

"Akibatnya ada tahanan lain yang lebih kuat memperdaya tahanan yang lemah," kata dia.

Menurut Neta kejadian ini tak semestinya terjadi bila Kapolres Metro Jakarta Barat memiliki kepedulian tinggi terhadap wilayah teritorialnya.

Karena itu, dia mendesak Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan sebagai pemimpin tertinggi, untuk mengingatkan anak buahnya agar peduli, tak hanya terhadap teritorial tetapi juga terhadap tahanan.

Dengan pengawasan tersebut, kata Neta, akan meningkatkan kewibawaan Kapolres dan dipatuhi bawahannya, sehingga kejadian semacam ini tak terulang.

Sementara, bila perploncoan itu dilakukan tahanan, Neta menyarankan, korban agar segera melaporkan kejadian ini untuk diproses hukum. Hal ini akan membuat pengenaan pasal berlapis bisa dilakukan, termasuk menambah masa hukumannya.

"Jika korban tak melapor, polisi harus mengingatkan tahanan yang menjadi pelaku dan menghukumnya di sel isolasi. Tujuannya agar ada efek jera, sehingga sesama tahanan bisa saling menghargai hak-hak sebagai manusia," ucap dia.

Sementara saat Liputan6.com mengonfirmasi, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Roycke Harry Langie belum bersedia membuka sambungan telepon.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini