Sukses

Hakim Ibrahim Divonis Enam Tahun

Mantan hakim PTUN DKI Jakarta Ibrahim dianggap terbukti menerima suap dari DL Sitorus melalui pengacaranya. Dia divonis enam tahun penjara.

Liputan6.com, Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis terdakwa Ibrahim, hakim nonaktif di Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta, enam tahun penjara, Senin (2/8). Ibrahim dianggap terbukti melanggar Undang-undang 31/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam vonisnya, hakim Jupriadi menyebut Ibrahim diketahui memberi janji kepada terdakwa Dasianus Lungguk Sitorus selaku Direktur Utama PT Sabar Ganda atas penanganan perkara banding yang diajukan PTUN DKI Jakarta. Untuk itu, Ibrahim menerima suap sebesar Rp 300 juta yang disampaikan Adner Sirait, kuasa hukum DL Sitorus. Saat menerima suap itulah, Ibrahim ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi [baca: Hakim Ibrahim Didakwa Terima Suap Rp 300 Juta]

Mendengar vonis hakim, Ibrahim belum menentukan sikap. Dia menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.(ULF)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini