Sukses

Pemprov DKI Pertimbangkan Banding soal Putusan PTUN Reklamasi

PTUN Jakarta mengabulkan gugatan nelayan atas pemberian izin pembangunan reklamasi sejumlah pulau di teluk Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Sumarsono mengatakan, tim hukum Pemprov akan mengkaji putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengenai penghentian proyek reklamasi di Pulau I, Pulau K, dan Pulau F.

"Kalau sudah kalah, ya kalah. Kemudian baru kita tentukan posisi, apakah banding atau tidak," kata Sumarsono di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (17/3/2017).

Tak mau mengulang kekalahan, kini Plt Gubernur membiarkan tim hukumnya berkonsentrasi.

"Biar tim hukum bekerja dulu, baru lapor kepada gubernur. Posisi masih diolah di tim hukum kita, masih ada waktu karena kan ada tujuh hari," kata dia.

Sumarsono mengatakan, untuk mencegah banding ditolak, akan ada antisipasi dari Pemprov. Namun demikian, ia belum merinci lebih jauh dan memilih fokus kepada status hukum terlebih dulu.

"Ya pasti ada antisipasi, ada rencananya. Tapi, lalu untuk apa itu dibicarakan berikutnya, sekarang yang penting adalah dari aspek hukumnya dulu," kata Sumarsono.

Putusan PTUN

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan nelayan atas pemberian izin pembangunan reklamasi Pulau I. Dalam sidang, Ketua Majelis Hakim Adhi Budi Sulistyo memutuskan mengabulkan gugatan penggugat 2 dalam hal ini pihak Walhi yang menggugat SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 2269 Tahun 2015.

"Menyatakan batal keputusan Gubernur Provinsi DKI Nomor 2269 Tahun 2015 tentang pelaksanaan izin reklamasi ke PT Jaladri Kartika Ekapaksi," kata Adhi di ruang sidang Kartika, PTUN, Jakarta Timur, Kamis malam 16 Maret 2017.

Selanjutnya majelis hakim juga mewajibkan agar SK Gubernur DKI itu dicabut. Hakim juga memutuskan penghentian segala aktivitas pembangunan sampai ada kekuatan hukum tetap.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta juga mengabulkan gugatan nelayan atas reklamasi Pulau F melawan Pemprov DKI Jakarta, dalam hal ini Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok selaku tergugat.

Dalam sidang, majelis hakim memutuskan mengabulkan gugatan para penggugat. Baik kepada tergugat atau kepada tergugat intervensi, dalam hal ini adalah PT Jakarta Propertindo atau Jakpro.

"Menyatakan batalnya keputusan Gubernur DKI Nomor 2268 Tahun 2015 tentang pemberian izin reklamasi Pulau F kepada PT Jakarta Propertindo tertanggal 22 Oktober 2015," kata Ketua Majelis Hakim Baiq Juliani di PTUN, Jakarta Timur, Kamis 16 Maret 2017 malam.

Majelis hakim menilai dan berpendapat serta berkeyakinan, penerbitan objek sengketa yakni SK Gubernur DKI Jakarta No 2268 Tahun 2015 tentang pemberian izin, tidak terkait atau berkaitan dengan kepentingan umum dalam rangka pembangunan.

Kemudian dalam putusannya, majelis hakim memerintahkan, menghentikan atau menunda segala bentuk pembangunan dalam reklamasi Pulau F.

Majelis Hakim PTUN juga mengabulkan permohonan gugatan yang diajukan Komunitas Nelayan Traditional Indonesia (KNTI) dan Walhi atas gugatan penghentian proyek reklamasi Pulau K.

Majelis hakim membatalkan keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2485 tahun 2015 yang ditandatangani Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait proyek reklamasi Pulau K.

"Mengadili, dalam penundaan mengabulkan permohonan penundan yang diajukan oleh penggungat. Memerintahkan kepada tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan Gubermur provinsi daerah khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 2485 tahun 2015 tentang pemberian izin pelaksaan reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk tertanggal 17 November 2015," kata Ketua Majelis Hakim Arief Pratomo sambil mengetuk palu di Ruang Sidang Kartika PTUN Jakarta Timur, Kamis (15/7/2017).

Pada keputusannya, majelis hakim juga memerintahkan untuk menghentikan atau menunda segala bentuk pembangunan dalam proyek Reklamasi Pulau K.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini