Sukses

Kasus e-KTP, Hakim Tipikor Cecar Uang Rp 26 M Chairuman Harahap

Dalam dakwaan, politikus Partai Golkar ini menerima aliran dana suap sebesar USD 584 ribu dan Rp 26 miliar.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan anggota Komisi II DPR RI, Chairuman Harahap, bantah menerima uang dari proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik yang berujung pada kasus e-KTP. Dalam dakwaan, politikus Partai Golkar ini menerima aliran dana suap sebesar USD 584 ribu dan Rp 26 miliar.

"Enggak ada pak (terima uang)," ujar Chairuman Harahap saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (16/3/2017).

Mendengar pembelaan dari Chairuman, Ketua Majelis Hakim John Halasan Butarbutar langsung menegaskan. "Yakin?" kata John dan langsung diamini oleh Chairuman.

"Yakin. Saya dalam dakwaan juga bingung," Chairuman membela.

Hakim John pun lantas menegaskan agar Chairuman tak langsung membelokan pertanyaanya terkait kasus e-KTP. "Jangan lari dulu lah ke dakwaan," kata Hakim John.

Kemudian, Hakim John menjelaskan perihal adanya catatan uang Rp 1,2 miliar yang ditemukan penyidik di kediamannya.

"Ini saya bacakan ya, diperlihatkan ke saudara bukti yang ditemukan di rumah saudara, berupa surat tanda terima uang Rp 1 miliar dari Chairuman ke Rida," tanya Hakim John.

Chairuman membantah uang tersebut didapat dari proyek yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun ini. Menurutnya, uang tersebut adalah miliknya yang akan dia investasikan lewat keponakannya, Rida M Harahap.

"Rida terima uang dari saya untuk diinvestasikan. Untuk diputar ke pasar modal," kata Chairuman.

Tak puas dengan jawaban Chairuman, Hakim John kembali menegaskan terkait bagi-bagi uang dalam proyek yang memakan anggaran hingga Rp 5,9 triliun. "Tidak ada pak," elak Chairuman saat menjadi saksi di sidang kasus e-KTP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.