Sukses

KPK Imbau Pejabat Negara Laporkan Hadiah dari Raja Salman

Jika dalam 30 hari tidak dilaporkan maka KPK akan menganggap hadiah dari Raja Salman tersebut sebagai suap.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Supridiono mengimbau kepada lembaga dan pejabat negara yang menerima hadiah dari Raja Salman bin Abdulaziz al Saud untuk melapor ke KPK.

"Kami imbau yang terima barang (pemberian Raja Salman) relatif murah laporkan kepada KPK karena ada risiko pidana. Kalau dalam 30 hari enggak dilaporkan akan kami anggap (yang menerima hadiah) terima suap," tegas Giri di Gedung KPK Jakarta Selatan, Kamis (16/3/2017).

Meskipun hadiah atau cinderamata tersebut diberikan Raja Salman, Giri mengatakan Indonesia memiliki aturan setiap penyelenggara negara dilarang menerima hadiah yang berkaitan dengan jabatan atau di luar dari kewajiban dan tugas mereka.

"Setiap gratifikasi yang diterima pejabat harus dilaporkan ke KPK maksimal 30 hari kerja terhitung yang bersangkutan menerima hadiah tersebut," tegas dia.

Aturan mengenai gratifikasi tertuang dalam Pasal 12 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 12C UU Nomor 20 tahun 2001 menyebutkan pegawai negeri atau penyelenggara negara wajib melaporkan setiap penerimaan gratifikasi paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima pada KPK.

Jika tidak melaporkan sesuai ketentuan tersebut, penerimaan gratifikasi dapat dianggap sebagai suap.

Dalam aturan itu disebutkan, pejabat yang tidak melaporkan hadiah yang diterimanya kepada KPK, terancam pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Sebelumnya, terdapat deretan barang mewah pemberian Raja Salman untuk pimpinan lembaga negara yang sudah dilaporkan kepada KPK. Saat ini, KPK tengah memeriksa barang tersebut. Nantinya, akan diputuskan apakah hadiah ini dikembalikan kepada penerima atau dijadikan barang milik negara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini