Sukses

Pakar Psikologi Forensik Sarankan Wajah Pelaku Pedofilia Diekspos

Seharusnya wajah pelaku pedofil via prostitusi online spesialisasi anak harus diperlihatkan pada umum seperti pelaku kejahatan lainnya.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar kasus pedofilia dan pornografi online spesialis anak. Para pelaku terdaftar dalam sebuah grup media sosial di Facebook bernama Official Candy's Group.

Menanggapi hal tersebut, pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel mengatakan seharusnya wajah para pedofil diperlihatkan pada umum seperti pelaku kejahatan luar biasa lainnya.

Dengan begitu, akan ada efek jera dan menjadi antisipasi untuk masyarakat bila pelaku berkeliaran.

"Muka terduga teroris diperlihatkan. Muka tersangka korupsi dipampangkan. Kalau memang kejahatan seksual terhadap anak adalah kejahatan luar biasa, maka penindakannya harus luar biasa," ujar Reza saat dihubungi, pada Kamis, 16 Maret 2017.

"Tapi mengapa wajah tersangka pedofil online ditutup, ya? Masyarakat perlu dibantu mengidentifikasi kemungkinan tersangka berkeliaran di wilayah mereka," tambah dia.

Reza mengingatkan, pelaku pedofilia tidak berkeliaran sendirian. Dia menyebut para penjahat pasti memiliki jaringan yang luas.

Oleh karena itu, kata Reza, tak seharusnya kasus pedofilia diekspos terlalu dini, sebab akan mempersulit membongkar jaringan prostitusi online yang lain.

"Tersangka bukan lone wolf (serigala berkeliaran sendirian). Mereka disebut jejaring pedofilia internasional. Modusnya via online, canggih. Mengapa terkesan diekspos terlalu dini, ya? Bukankah sebaiknya didahului jalinan kerja sama dengan Interpol, lalu gerebek di seluruh negara terkait, baru jumpa pers. Ekspos terlalu dini malah membuat pelaku di FB dan WA tersebut tiarap," jelas Reza.

Ia juga mengingatkan semua pihak agar tidak melupakan para korban dan pentingnya rehabilitasi terhadap anak-anak yang menjadi korban.

"Anggaplah pelaku bisa diringkus, tapi jangan lupa nasib korban. Berapa banyak korban anak-anak di video pedofilia? Siap anggaran untuk melaksanakan isi UU Perlindungan Anak bahwa korban anak harus direhabilitasi," tegas Reza.

Sebagai informasi, kasus ini terungkap dari penyidikan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang membongkar kasus pornografi online spesialis anak. Para pelaku terdaftar dalam sebuah grup media sosial di Facebook bernama Official Candy's Group.

Empat orang yang ditangkap berprofesi sebagai admin grup sekaligus anggota. Para pelaku prostitusi online, yakni Wawan alias Snorlax (27), Illu Inaya alias DS (24), DF alias TK alias DY (17), dan SHDW alias SHDT (16).
   

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini