Sukses

KPK Beri Sinyal Temukan Kasus Korupsi Lebih Besar dari E-KTP

Sinyal KPK mengenai temuan korupsi yang lebih besar dari kasus e-KTP itu mengarah ke sektor pertambangan.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengaku tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi baru yang diperkirakan menyebabkan kerugian negara lebih besar dari kasus suap pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik atau e-KTP. Kasus korupsi E-KTP sendiri menyebabkan kerugian negara hingga Rp 2,3 triliun.

Ketua KPK, Agus Rahardjo masih belum mau menjelaskan lebih detail terkait kasus baru tersebut. Namun, dirinya memberi sinyal, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan lembaganya.

"Bukan orang besar. Hanya pejabat kecil. Bukan orang penting, nanti diinfokan lagi," ujar Agus Rahardjo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (15/3/2017).

Di waktu bersamaan, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik KPK masih mempelajari dugaan kerugian negara dari kasus baru tersebut. Febri mengisyaratkan, indikasi korupsi yang nilainya bisa lebih besar dari kasus e-KTP ini berada di sektor pertambangan.

"Beberapa perkara memang kerugian tinggi misal di pertambangan," kata Febri.

Meski demikian, serupa dengan Agus, Febri juga masih menutupi perkara baru yang tengah diusut oleh lembaga antirasuah ini. Febri mengaku, dirinya akan menjelaskan lebih detail saat informasi yang dia terima sudah lengkap.

"Kami masih cek lebih lanjut, spesifiknya perkara apa yang dimaksud. Memang ada perkara yang sedang berjalan dan perhitungan kerugian negara sedang berjalan.," sambung Febri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK

  • Korupsi adalah penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

    Korupsi

Video Terkini