Sukses

Ratusan Buruh Pabrik Benang di Serpong Mogok Kerja

Para buruh mengancam akan mogok kerja sampai perusahaan memenuhi tuntutan mereka.

Liputan6.com, Tangerang - Ratusan buruh pabrik PT Sinar Central Sandang (PT SCS) di Tangerang, Banten, mogok kerja. Mereka menuntut kewajiban perusahaan berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah disepakati. Buruh menilai perusahaan tidak menjalankan semua kewajibannya kepada karyawan.

Koordinator aksi Adi Mulyadi mengatakan mogok kerja ini akibat adanya dugaan pelanggaran kesepakatan revisi Perjanjian Kerja Bersama (PKB), yang diduga dilakukan pihak perusahaan. Aksi ini akan dilakukan beberapa hari ke depan, jika perusahaan tak menjalankan kesepakatan.

"Kami akan mogok kerja sampai besok. Lusa kami akan ke kantor Disnaker dan kantor Wali Kota untuk menyampaikan aspirasi kami, jika perusahaan tidak mau juga bermusyawarah dengan kami," kata Adi, Tangerang, Bantan, Rabu (15/3/2017).

Andi menjelaskan buruh perusahaan ekspor pemintal kapas menjadi benang itu, telah beroperasi sejak puluhan tahun lalu. Namun sejak berganti manajemen, perusahaan diduga tidak lagi mengindahkan kewajibannya terhadap buruh yang bekerja.

"Dalam PKB jelas tidak ada buruh kontrak, masa training hanya empat bulan, lalu diangkat tetap. Sekarang kebijakan itu tidak lagi diterapkan, dari 630 buruh sekitar 220 itu kontrak," tutur dia.

Buruh menuntut agar perusahaan menjalankan Putusan PPHI No 05/Pdt.Sus-PHI/2015/PN Srg, tertanggal 14 November 2016. "Jalankan seutuhnya, jangan bodohi kami. Kami sudah bekerja puluhan tahun," tegas Adi, yang disambut teriakan tuntutan ratusan buruh lain.

Selain banyaknya buruh yang masih kontrak dan tak jelas status kepegawaiannya, kata Adi, setidaknya ada 10 poin yang diduga dilalaikan perusahaan. Seperti pemberiaan THR, pemberian premi harian Rp 5.000, cuti tahunan yang sebagian karyawan tidak merasakan, hingga peralatan serta perlengkapan penunjang karyawan.

"Seperti sepatu dan seragam itu untuk 2014 dan 2016 kami tidak diberikan," Adi melanjutkan.

Adi menambahkan, kewajiban lainnya yang belum dipenuhi perusahaan terkait Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan serta kesejahteraan, seperti karyawan atau buruh tidak diikutsertakan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan lainnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini