Sukses

Hadirkan 8 Saksi, KPK Siap Bongkar Kasus e-KTP

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan delapan saksi dalam sidang kasus e-KTP.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan kasus e-KTP bakal digelar kembali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis 16 Maret 2017. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan delapan saksi dalam sidang tersebut.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pihaknya akan membongkar korupsi anggaran proyek yang sudah merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun ini.

"Kami sudah komunikasi dengan penyidik untuk terlebih dahulu membahas perihal anggaran (proyek e-KTP) dalam sidang," ujar Febri di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2017).

Namun, KPK masih merahasiakan identitas delapan saksi tersebut. "Untuk siapa yang akan dihadirkan (di persidangan) itu nanti ya," kata Febri.

Sebelumnya, dua mantan anak buah Gamawan Fawzi, yakni Irman dan Sugiharto, didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus e-KTP. Irman dan Sugiharto didakwa merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Irman merupakan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sementara itu, Sugiharto ialah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Dukcapil Kemendagri.

Atas perbuatannya itu, Irman dan Sugiharto didakwa melangar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada dakwaan kasus e-KTP disebutkan nama-nama besar yang diduga ikut menikmati aliran dana megaproyek senilai Rp 5,9 triliun. Mereka adalah, Anas Urbaningrum, Melcias Marchus Mekeng, Olly Dondokambey, Tamsil Lindrung, Mirwan Amir, Arief Wibowo, Chaeruman Harahap, Ganjar Pranowo, Agun Gunandjar, Mustoko Weni, Ignatius Mulyono, Taufik Effendi, Teguh Djuwarno, Miryam S Haryani.

Kemudian, Nu'man Abdul Hakim, Abdul Malik Haramaen, Jamal Aziz, dan Jazuli Juwaini, Markus Nari, Yasonna H. Laoly, Khatibul Umam Wiranu, M Jafar Hafsah, Ade Komarudin, Marzuki Ali, dan 37 anggota Komisi II lainnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.