Sukses

KPK Tidak Masuk ke Daerah Jika Fungsi Hukum Berjalan Baik

Wacana KPK membuka cabang di daerah kembali mencuat setelah beberapa dugaan kasus korupsi tidak tertangani oleh Kepolisian dan Kejaksaan.

Liputan6.com, Jakarta Munculnya wacana KPK membuka cabang di Provinsi tidak diperlukan jika Kepolisian dan Kejaksaan bekerja dengan baik. Pasalnya, ada beberapa kasus yang ditangani lembaga penegak hukum mandek.

"Saya ambil contoh di daerah Maluku Utara, ada seorang mantan bupati yang sakti betul, kasusnya sudah 5-10 tahun tidak pernah diangkat padahal kasusnya sudah jelas," kata Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo saat pertemuan dengan Kejati dalam rangkaian acara Kunker di Bali, Kamis (9/3) lalu.

Kemudian, sambung Bamsoet, panggilan akrab Ketua Komisi III DPR ini, ada pengaduan dari masyarakat yang melapor ke KPK, berselang tidak lama langsung ada rencana KPK untuk mengusut kasus itu, namun Kajati dan Kepolisian meminta agar mereka saja yang menangani.

"Nah, kalau kerja kepolisian dan kejati di daerah sudah baik, KPK mungkin tidak akan banyak ke daerah lagi. Sehingga tidak ada lagi wacana KPk ingin membangun cabang di daerah," terang Politisi F-Golkar itu.

Jadi, lanjut Bamsoet, jika ada orang tersangka korupsi yang ditangkap KPK di suatu daerah, maka itulah kegagalan Kajati dan Kajari. Karena mana mungkin KPK bisa tahu kasus yang ada di daerah kalau bukan ada yang melapor.

Selain itu, menurut Bambang, memang ada wacana bahwa Kejaksaan ini tugasnya hanya penuntutan, tidak boleh lagi melakukan penyelidikan apalagi penyidikan. Jadi ada semacam pemisahan kekuasaan atau wewenang dari kejaksaan.

"Makanya kita berharap kejaksaan bisa menjaga dirinya sendiri, agar kekuasaannya tidak diambil oleh pihak-pihak lain. Tunjukkan kepada kami bahwa kejaksaan masih sangat diharapkan kinerjanya," harapnya.

Sementara itu, Kajati Bali, Jaya Kesuma, mengatakan akan selalu berusaha maksimal dalam bekerja dalam penegakan hukum. "Mohon doanya agar kami dalam setiap perkara kasus tidak ikut terseret dalam ranah politik," ungkapnya.

Ia mencontohkan, dalam kasus Margriet sudah ditangani secara profesional. Memang ada pandangan yang bersangkutan seolah-olah terzalimi.

"Dalam kasus ini, kami sudah melakukan sesuai prosedur, mulai diuji tingkat pertama sampai kasasi. Jadi kalau ada pihak yag mengatakan ada rekayasa dari penyidik, berarti kami ikut mengaminkan. Publik juga bisa menilai fakta di persidangan terbuka, jika memang ada tuduhan rekayasa," jelasnya.

Jaya juga menuturkan, bahwa, Kejati masih mampu untuk menangani permasalahan-permasalahan kasus hukum di daerah, "Saya rasa tidak perlu KPK membuka cabang di daerah, biarlah menjadi kewenangan Kejati," tutupnya.

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini