Sukses

Melacak Jejak Pedasnya Harga Cabai

Polri mengendus praktik kecurangan dalam usaha, sehingga menyebabkan harga cabai melambung.

Liputan6.com, Jakarta - Harga cabai melonjak beberapa waktu lalu. Polri pun mengendus praktik kecurangan dalam usaha, sehingga menyebabkan harga cabai melambung.

Tak berhenti di kalangan pengepul, penyidik membidik oknum dari perusahaan dan supplier.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri masih terus menyelidiki kasus dugaan monopoli yang menyebabkan lonjakan harga cabai rawit merah di pasaran itu.

"Penyidik masih terus menyelidiki dan mendalami kasus ini," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Rikwanto, di Jakarta, seperti dilansir dari Antara, Minggu 12 Maret 2017.

Pasalnya ditengarai masih ada sejumlah pengepul yang mencoba menahan barang sehingga terjadi kelangkaan di pasar dan harga cabai rawit merah.

"Masih ada pengepul yang sengaja menahan barang, sengaja membelokkan barang. Padahal seharusnya dikirim ke pasar induk," katanya.

Pada kasus ini, polisi menengarai ada tujuh perusahaan atau industri terlibat sebagai penerima pasokan komoditas cabai rawit merah. Perusahaan tersebut, umumnya bergerak di industri pengolahan sambal.

Bareskrim pun menggandeng Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam mengumpulkan barang bukti dalam kasus ini.

Sebelumnya penyidik Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tindak pidana larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dan tindak pidana perdata perdagangan yang telah membuat harga cabai rawit merah melonjak.

Ketiganya adalah SJN, SNO dan R yang berperan sebagai pengepul. SJN dan SNO melakukan praktiknya di Jakarta, sementara R di Solo, Jawa Tengah.

Pengepul dan oknum perusahaan diduga melakukan kesepakatan penetapan harga cabai. Mereka menetapkan harga penjualan cabai rawit merah yang tinggi kepada perusahaan-perusahaan pengguna cabai rawit merah. Mereka pun mengalihkan pasokan ke pasar induk ke perusahaan itu.

Alhasil, terjadi kelangkaan pasokan cabai rawit merah di tingkat pasar.

"Ada pengalihan penyaluran atau distribusi dari petani kemudian kepada pengepul, pengepul kepada supplier atau bandar kemudian kepada perusahaan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Martinus Sitompul.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini