Sukses

Bareskrim Polri Terus Selidiki Kasus Lonjakan Harga Cabai

Diduga masih ada sejumlah pengepul yang menahan barang sehingga terjadi kelangkaan cabai rawit merah di pasar.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri masih terus menyelidiki kasus lonjakan harga cabai rawit merah di pasaran.

"Penyidik masih terus menyelidiki dan mendalami kasus ini," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Rikwanto, di Jakarta, Sabtu 11 Maret 2017.

Sebab, diduga masih ada sejumlah pengepul yang menahan barang sehingga terjadi kelangkaan cabai rawit merah di pasar.

"Masih ada pengepul yang sengaja menahan barang, sengaja membelokkan barang. Padahal seharusnya dikirim ke pasar induk," kata Rikwanto seperti dikutip dari Antara.

Dalam kasus ini, polisi menengarai sedikitnya tujuh perusahaan atau industri terlibat sebagai penerima pasokan komoditas cabai rawit merah.

Dari ketujuh perusahaan tersebut, umumnya bergerak di industri pengolahan sambal.

Bareskrim pun menggandeng Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam mengumpulkan barang bukti dalam kasus ini.

Sebelumnya penyidik Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tindak pidana larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dan tindak pidana perdata perdagangan yang telah membuat harga cabai rawit merah melonjak.

Ketiganya adalah SJN, SNO dan R yang kesemuanya berperan sebagai pengepul. SJN dan SNO melakukan praktiknya di Jakarta, sementara R di Solo, Jawa Tengah.

Modus ketiganya sama, yakni bersepakat dengan para pengepul lain menetapkan harga cabai rawit merah yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Mereka menetapkan harga penjualan cabai rawit merah yang tinggi kepada perusahaan-perusahaan pengguna cabai rawit merah sehingga pasokan yang seharusnya didistribusikan ke Pasar Induk beralih distribusinya ke perusahaan-perusahaan tersebut.

Hal itu mengakibatkan kelangkaan pasokan cabai rawit merah di tingkat konsumen yang berimbas pada tingginya harga.

"Ada pengalihan penyaluran atau distribusi dari petani kemudian kepada pengepul, pengepul kepada supplier atau bandar kemudian kepada perusahaan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Martinus Sitompul.

Menurutnya, harga jual cabai rawit merah di petani berkisar antara Rp 70 ribu-Rp 80 ribu. Dari pengepul ke penyuplai sekitar Rp 90 ribu-Rp 100 ribu.

Dari penyuplai ke pedagang bisa mencapai Rp 140 ribu, sementara dari pedagang ke masyarakat bisa mencapai di atas Rp 140 ribu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.