Sukses

GP Ansor Bekasi Laporkan 2 Akun Medsos yang Hina Ketum PBNU

Dua akun medsos tersebut memposting gambar disertai tulisan yang dianggap melecehkan Ketua Umum PBNU dan para Kiai NU.

Liputan6.com, Jakarta - Gerakan Pemuda Ansor Kota Bekasi melaporkan dua pemilik akun Facebook, atas nama Abd Rojak Rojak dan Fefen Bona Effendy ke Polres Metro Bekasi Kota. Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan penghinaan terhadap Ketua PBNU KH Said Aqil Siradj dan organisasi GP Ansor dan Banser.

Sekretaris GP Ansor Kota Bekasi Hasan Muhtar menjelaskan, kedua pemilik akun tersebut telah meresahkan warga Nahdliyin, khususnya keluarga Besar Ansor dan Banser di Kota Bekasi.

"Awalnya kami menerima laporan dari anggota Ansor dan Banser bahwa ada warga Kota Bekasi memposting gambar dan video yang menghina Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj dan organisasai kami," kata Hasan saat ditemui usai membuat laporan di Polres Bekasi, Jumat 10 Maret 2017.

Dia merinci, pemilik akun Abd Rojak Rojak telah memposting sebuah foto Said Aqil yang disandingkan dengan binatang primata. Dia juga menuliskan kata-kata yang cenderung menghina dan melecehkan Said Aqil.

"Dari informasi teman-teman kami di lapangan, dia bekerja sebagai tenaga kerja kontrak di Kelurahan Jatibening," jelas dia.

Sementara itu, pemilik akun Fefen Bona Effendy memposting sebuah foto yang menggambarkan para tokoh Nahdlatul Ulama (NU) dan tertulis kata ''Pasukan Budak Kafir Cina Penjaga Gereja,".

Menurut Hasan, jika hal ini tidak dilaporkan ke kepolisian, dirinya cemas dan khawatir akan ada tindakan main hakim sendiri dari anggoata Ansor dan Banser. Oleh karena itu, pihaknya memlih Jalur hukum untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

"Kami serahkan kasus ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian, karena Indonesia adalah negeri hukum, sehingga tidak ada main hakim sendiri," pungkas dia.

Laporan itu diterima polisi dengan nomor LP/359/K/III/2017/SPKT/Restro Bekasi Kota dan LP/361/K/III/2017/SPKT/Restro Bekasi Kota. Dengan pasal yang dikenakan pasal 27 (3) Penghinaan UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 6 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Anies Baswedan menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia ke-29 pernah menjadi rektor termuda se-Indonesia
    Anies Baswedan pernah menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia ke-29 pernah menjadi rektor termuda se-Indonesia

    Anies Baswedan

Video Terkini