Sukses

Eks Penasihat KPK: Mendagri Baiknya Hentikan Proyek E-KTP

Kemendagri perlu melakukan perbaikan data base jumlah wajib e-KTP dengan berkoordinasi bersama instansi lainnya.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua meminta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menghentikan sementara pelaksanaan proyek e-KTP.

Hal tersebut disampaikan Abdullah usai memberikan ceramah ilmiah kepada civitas akademika Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palu, Sulawesi Tengah, Jumat, (10/3/2017).

"Sebaiknya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menghentikan sementara pencetakan dan pengadaan blangko e-KTP, karena mengenai e-KTP sedang diproses karena adanya dugaan kerugian negara atas kegiatan tersebut," ujar Abdullah Hehamahua.

Abdullah mengatakan Kemendagri perlu berkoordinasi dengan pihak atau instansi lain mengenai database wajib e-KTP. Menurut dia, sampai saat ini database untuk wajib e-KTP belum final atau belum dapat dijadikan patokan pengadaan blangko pembuatan dan perekaman e-KTP.

Untuk itu, Kemendagri perlu melakukan perbaikan data base jumlah wajib e-KTP dengan berkoordinasi bersama instansi lainnya.

"Saran saya Kementerian Dalam Negeri perlu melakukan perbaikan database dengan melibatkan instansi lainnya untuk penguatan data jumlah masyarakat yang layak memiliki e-KTP," ucap Abdullah seperti dilansir dari Antara.

Sidang kasus dugaan korupsi e-KTP telah digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. Jaksa KPK Irene Putrie mengungkapkan, ada 38 nama besar yang turut menikmati uang negara dari kasus ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.