Sukses

Senjata Baru KPK Jerat Korporasi Diduga Terlibat Korupsi E-KTP

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan senjata baru untuk menjerat korporasi tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Dalam dakwaan terhadap Irman dan Sugiharto, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyebut perihal aliran dana kasus korupsi e-KTP. Dalam dakwaan disebutkan aliran dana masuk ke beberapa korporasi.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan senjata baru untuk menjerat korporasi tersebut. Yakni dengan menggunakan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 untuk menjerat korporasi.

"Kita sedang pelajari, penyidik sudah ditatar biar mereka lihat lagi. Apa bisa kita lakukan, kalau ikuti mainstream-nya dan perma (No 13/2016 tentang tata cara penanganan tindak pidana oleh korporasi) bisa," ujar Saut saat dikonfirmasi, Jumat (10/3/2017).

Sebelumnya diketahui, dalam surat dakwaan korupsi e-KTP dua mantan anak buah Gamawan Fauzi ketika menjabat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yakni Irman dan Sugiharto terdapat sejumlah nama-nama besar korporasi yang terlibat.

Korporasi tersebut yakni ‎Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI), PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sandipala Artha Putra, PT Sucofindo, dan manajemen bersama Konsorsium PNRI.

Mahkamah Agung (MA) telah mengesahkan Perma Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi. Perma tersebut disepakati KPK dengan beberapa lembaga penegak hukum lainnya, di antaranya Kepolisian, Kejaksaan Agung dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Diketahui, dua mantan anak buah Gamawan Fawzi, yakni Irman dan Sugiharto didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama dalam proyek e-KTP. Irman dan Sugiharto didakwa merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Irman merupakan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sementara itu, Sugiharto ialah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Dukcapil Kemendagri.

Atas perbuatannya dalam kasus korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto didakwa melangar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini