Sukses

Terdakwa Kasus Taman Makam Ajukan Penangguhan

Penangguhan penahanan diambil Erman Umar, kuasa hukum terdakwa mantan Wali Kota Jaksel Ahmad Dadang Kafrawi, setelah tiga saksi yang dihadirkan JPU dianggap meringankan terdakwa.

Liputan6.com, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus korupsi Taman Pemakaman Umum Tanah Kusir dengan terdakwa mantan Wali Kota Jakarta Selatan Ahmad Dadang Kafrawi, Senin (26/7). Dalam sidang ini Erman Umar, kuasa hukum terdakwa kembali mengajukan surat penangguhan penahanan. Permintaan ini diajukan lagi setelah permintaan pertama tak direspons majelis hakim.

Penangguhan penahanan diambil setelah tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dianggap meringankan terdakwa. Begitu pula dengan saksi-saksi sebelumnya yang diajukan JPU. Saksi-saksi dihadirkan dalam sidang yang dipimpin Hakim Haswandi ini beragendakan pembacaan keterangan saksi.

Sidang ditunda selama sepekan dan akan dilanjutkan kembali dengan agenda pemeriksaan saksi ahli.(AIS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini