Sukses

Soal Peran Setya Novanto di Kasus E-KTP, Ketua KPK Janjikan Ini

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan agar semua pihak sabar menunggu perkembangan dari kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu.

Liputan6.com, Jakarta - Nama Ketua DPR Setya Novanto disebut jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam sidang dakwaan kasus e-KTP. Namun dalam dakwaannya, JPU tidak mengatakan apakah fee yang diterima Setya Novanto dan Andi Narogong terelisasi atau tidak.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan agar semua pihak sabar menunggu perkembangan dari kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu.

"Nunggu perkembangannya aja, jangan saya ngomong di sini ya. Jadi anda nunggu perkembangannya bagaimana kemudian kita membuktikan dakwaan itu di pengadilan tentu ada challenge dari pihak yang terdakwa, jadi kita tunggu aja," ujar Agus, di Gedung KPK Jakarta Selatan, Kamis (9/3/2017).

Agus pun berjanji akan mengusut kasus e-KTP ini hingga tuntas. "(Kasus e-KTP) terus diproses lah, sampai tuntas ya. Ini kita selesaikannya bukan marathon ini sprinting," kata dia.

Sidang perdana kasus e-KTP digelar hari ini. Pada sidang tersebut terungkap kedua terdakwa, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan terdakwa II Sugiharto pernah menemui Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto.

Dalam dakwaan, jaksa menyebutkan sekitar Juli-Agustus 2010, DPR mulai membahas RAPBN TA 2011, yang di antaranya soal kasus e-KTP. Andi Narogong lantas beberapa kali kembali melakukan pertemuan dengan sejumlah anggota DPR, khususnya Setya Novanto, Anas Urbaningrum, dan Muhammad Nazaruddin.

Dari 49 persen itu dibagikan kepada beberapa pejabat di Kemendagri termasuk terdakwa sebesar Rp 365,400 miliar atau tujuh persen.

Untuk anggota Komisi II DPR lima persen atau sejumlah Rp 261 miliar. Untuk Setya Novanto dan Andi Agustinus 11 persen atau Rp 574.200.000.000,00, Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazaruddin, 11 persen atau Rp 574.200.000.000,00.

"Keuntungan pelaksana pekerjaan atau rekanan 15 persen atau Rp 783 miliar," ujar JPU KPK Irene Putrie saat membacakan dakwaan kasus e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis, 9 Maret 2017.

Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto menegaskan kembali dirinya tidak menerima aliran dana apa pun terkait kasus e-KTP atau KTP elektronik. Ia juga belum tahu apakah akan melaporkan pihak-pihak yang telah menuduh hingga mencemarkan nama baiknya.

"Ya nanti kita lihat perkembangan-perkembangan, kita lihat," ujar pria yang karib disapa Setnov ini di Redtop Hotel Jakarta, Kamis (9/3/2017).

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini