Sukses

Perundingan antara Pemerintah dan PT Freeport Perlu Dipercepat

Pemerintah dengan PT Freeport yang diberi batas waktu selama 120 hari bisa dipercepat

Liputan6.com, Jakarta Sebagai anggota Komisi VII DPR, Peggi Patrisia Pattipi menyatakan sudah meminta Menteri ESDM agar perundingan antara Pemerintah dengan PT Freeport yang diberi batas waktu selama 120 hari bisa dipercepat. Pasalnya, disamping sudah ada karyawan PT FI yang dirumahkan, dan diberi cuti panjang nanti arahnya adalah PHK.

“Perundingan perlu dipercepat sehingga dicapai win-win solution antara perusahaan dan pemerintah sehingga tidak merugikan pekerja,” kata Peggi sebelum mendampingi Wakil Ketua DPR Fadli Zon menerima pengaduan mayarakat peduli Freeport di Gedung DPR, Rabu (8/3).

Menurut anggota Dewan dari Dapil Papua ini, saat ini ekonomi Timika lumpuh karena APBD Kabupaten ini belum disahkan oleh pemerintah dan DPRD. Dengan adanya karyawan yang di rumahkan, cuti panjang dan ancaman PHK membuat ekonomi lumpuh sebab perputaran ekonomi menggantungkan pada Freeport.

Dijelaskan bahwa sejumlah karyawan yang dirumahkan telah kembali ke kampung halamannnya di luar Papua. Akibatnya ada karyawan yang terpaksa menjual rumah dan mobilnya akibat PHK padahal memiliki tanggungan angsuran bank. Ia menilai kisruh Freeport ini terjadi karena Pemerintah mengambil kebijakan tetapi kurang memperhatikan sebab dan akibatnya. “Kalau sudah begini siapa yang akan menanggung biaya hidup ribuan karyawan dan keluarganya,” keluhnya.

Untuk itu diharapkan pemerintah segera menyelesaikan kemelut ini agar perusahaan bisa beroperasi kembali dan karyawan bisa kembali bekerja. Berdasarkan informasi yang diterima, gudang penyimpangan konsentrat penuh. Lalu bagaimana karyawan mau bekerja, otomatis perusahaan akan merumahkan karyawannya.

“Perundingan dilakukan sejak tanggal 17 Januari dan sejak itu diperlakukan Ijin Penambangan Khusus (IPK). Intinya perlu segera diselesaikan secepat mungkin,” tekan politisi PKB ini.

Atas pertanyaan terkait alotnya perundingan, Peggi mengatakan Pemerintah harus melihat dampak berlarutnya kasus ini bahwa korbannya adalah manusia. “Apapun perundingan itu harus segera diselesaikan, kalau mereka mengangggur apa bisa dibebankan ke Pemda. Pemerintah pusat harus memperhatikan kehidupan masyarakat Timika khusunya dan Papua umumnya,” tambah Peggi menegaskan.

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini