Sukses

DPR Dukung Penguatan Komisi Pengawas Persaingan Usaha

DPR RI mendukung penguatan wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)

Liputan6.com, Jakarta DPR RI mendukung penguatan wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dengan memberikan wewenang penggeledahan dan penyitaan barang-barang yang terbukti melanggar hukum, yang dilakukan oleh kartel, mafia dalam semua jenis usaha untuk menjaga kepentingan umum sehingga tidak merugikan masyarakat, bangsa dan negara.

“Hanya saja konsekuensi penguatan itu adalah dibutuhkan tambahan anggaran dan tetap kerjasama dengan aparat kepolisian. Sebab, kalau KPPU seperti saat ini, mereka akan kesulitan mendapatkan data dan informasi tentang praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat. Terutama bagi perusahaan besar,” tegas Darmadi Durianto, anggota Komisi VI DPR FPDIP dalam forum legislasi "Berantas Kartel, Perlukah KPPU Diperkuat?" bersama Mukhamad Misbakhun anggota Baleg DPR di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (7/3/2017).

Seperti dalam kasus Honda Vs Yamaha yang bertekad maju ke pengadilan karena bukti-bukti yang didapatkan seperti petunjuk dan email tidak kuat. Sementara untuk wewenang penyadapan tidak diberikan oleh aparat kepolisian.

Karena itu, denda sebesar 1 – 5% itu tidak perlu membuat investor takut selama tidak melakukan praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat. “Jadi, kalau usahanya dilakukan dengan jujur, tidak menghambat persaingan, tidak melawan hukum, dan tidak merugikan masyarakat, bangsa dan negara, maka investor tidak perlu takut,” pungkasnya.

Sementara, menurut Misbakhun Revisi UU Nomor 55 Tahun 1999 tentang KPPU ini sudah pada tahap harmonisasi di Panja dengan semngat untuk kesejahteraan rakyat. Karena itu RUU ini bukan rezim criminal justice – mengkriminalisasi pengusaha melainkan hanya untuk mencari keadilan atas usaha yang tidak sehat. Makanya RUU ini harus menjelaskan definisi kartel. Termasuk merger bank dan usaha lainnya.

Soal denda kata politisi Golkar itu, dulu microsoft didenda Rp 14 triliun tetap dibayar dan jumlah denda itu jauh lebih kecil dibanding aset yang dimiliki perusahaan tersebut. “Jadi, untuk denda ini masih mencari formulasi yang terbaik, atau maksimal berapa dari nilai aset perusahaan tersebut,” pungkasnya.

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.