Sukses

Polisi Pastikan Uang Korban Investasi Pandawa Kembali

Sejauh ini total kerugian yang dialami para korban investasi Pandawa Grup mencapai Rp 1,5 triliun.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat memastikan uang korban penipuan investasi Koperasi Pandawa akan kembali. Namun pengembalian uang tersebut harus melalui mekanisme hukum yang berlaku.

"Sejauh yang terkumpul pasti kembali sesuai mekanisme yang tadi disebutkan," ujar Wahyu di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/3/2017).

Berdasarkan data yang dimiliki penyidik, sejauh ini total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp 1,5 triliun. Namun Wahyu tidak bisa memastikan berapa besar uang nasabah yang akan kembali.

"Berapa persen bukan kami yang menentukan, nanti pengadilan," tutur dia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan, sistem pengembalian uang korban penipuan investasi Koperasi Pandawa. Setidaknya ada dua cara yang bisa dilalui untuk pengembalian uang tersebut.

"Cara pengembalian uang korban, pertama nanti menunggu, ini kan barang bukti disita pihak kepolisian, nanti kita ajukan ke penuntut umum dan nanti kita menunggu sidang," ucap Argo.

Uang para korban nantinya akan diambilkan dari aset-aset yang disita polisi dalam kejahatan ini. Setelah perkara ini disidangkan dan memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrach, jaksa yang selanjutnya akan mengeksekusi aset tersebut.

"Kedua, korban juga bisa melakukan pelaporan perdata. Jadi nanti bisa mendapatkan itu (uangnya). Jadi, bisa dua cara untuk mendapatkan itu," kata dia.

Sejauh ini, penyidik telah menerima 31 laporan kepolisian terkait kasus investasi Koperasi Pandawa. Polisi juga menerima aduan dari 5.459 korban melalui Posko Crisis Center Pandawa Group.

Dari jumlah tersebut, 98 orang telah dimintai keterangan sebagai saksi. Penyidik juga telah meminta keterangan dari tiga orang ahli.

Saat ini sudah ada 22 tersangka yang ditahan di Mapolda Metro Jaya. Selain bos Koperasi Pandawa, para tersangka yang ditahan merupakan leader di bisnis investasi bodong itu.

Para tersangka kasus investasi Pandawa ini dijerat dengan Pasal 372 KUHP, Pasal 378 KUHP, Pasal 46 UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dan Pasal 3, 4, 5, 6 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mereka diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.