Sukses

Setya Novanto: Jangan Sampai Politik Gaduh karena Kasus E-KTP

Nama Setya Novanto disebut-sebut terlibat dalam kasus E-KTP.

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menggelar sidang perdana kasus e-KTP hari ini. Pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo soal sejumlah nama besar yang bakal disebut dalam dakwaan, menuai reaksi publik.

Salah satu nama yang disebut-sebut masuk dalam dakwaan adalah Setya Novanto. Ketua DPR itu mengapresiasi langkah KPK dalam mengusut kasus ini. Tapi dia berharap tidak ada kegaduhan politik akibat kasus e-KTP.

"Yang penting jangan terjadi kegaduhan politik. Karena ada beberapa nama yang disebut termasuk saya sendiri," kata Setnov di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 8 Maret 2017 malam.

Dia menegaskan tidak pernah menerima apapun terkait proyek e-KTP. Ketua Umum Partai Golkar itu menyerahkan kepada proses hukum yang akan berjalan saat ini.

Mantan Ketua Fraksi Partai Golkar itu berharap semua proses dalam kasus e-KTP dijalankan secara profesional. Pada sisi lain, Setnov prihatin atas tudingan ke sejumlah politikus di DPR yang diduga terlibat dalam kasus ini.

"Dan tentu saya juga prihatin ada tuduhan-tuduhan yang dilaksanakan oleh anggota DPR yang belum tentu melaksanakan atau pun menerima daripada masalah dana yang saya lihat beredar selama ini," pungkas Setnov.

Sebelumnya, KPK bakal mengungkap nama-nama besar yang diduga terlibat dalam kasus e-KTP. Nama-nama besar itu telah tercantum dalam dakwaan dua tersangka dugaan korupsi tersebut yang dibacakan hari ini.

Nama-nama ini, awalnya, terungkap dari 'nyanyian' terpidana kasus korupsi Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin. Sejumlah nama disebutnya usai diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP tahun 2011-2012, Selasa 18 Oktober 2016.

KPK pun mengatakan akan mempelajari setiap fakta yang terungkap di persidangan kasus e-KTP. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. menegaskan penyidik tidak akan tebang pilih dalam kasus ini.

"Kami akan pelajari fakta-fakta yang muncul di persidangan. Dan juga memproses pihak-pihak lain sepanjang ada bukti yang cukup," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin 6 Maret 2017.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini