Sukses

Fadli Zon Ajak Lihat Fakta Hukum soal Nama Besar di Kasus E-KTP

Jika memang nantinya terbukti ada anggota dewan yang terlibat kasus E-KTP, maka akan diproses sesuai dengan mekanisme.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menegaskan apabila ada anggota dewan yang tersangkut kasus E-KTP itu merupakan tanggung jawab pribadi, bukan institusi. Ia pun meminta para anggota dewan untuk mengklarifikasi benar atau tidak jika terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik ini.

"Kalau disebut kan tanggung jawab dari anggota tersebut, bukan tanggung jawab institusi, saya kira secara institusional tidak ada. Tapi kalau ada yang disebut harus diklarifikasi benar tidaknya atau bisa melakukan gugatan balik atau kalau memang iya kita enggak tahu," ujar Fadli di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (8/3/2017).

Mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut ada yang mengembalikan uang dugaan kasus E-KTP, Fadli enggan berkomentar lebih jauh. Menurutnya, hal tersebut barulah satu pihak saja.

"Kita enggak tahu, kan ini kan baru pernyataan sepihak (dari KPK), nanti kita dengar saja di pengadilan seperti apa bukti-bukti yang ada, apakah benar ada yang mengembalikan (dana E-KTP)," ucap dia.

"Kalau mengembalikan siapa orangnya, darimana uang itu didapat, ya kita tunggu lah. Saya kira kita harus, dalam hal ini, melihat fakta-fakta hukum ketimbang pernyataan orang per orang yang belum tentu juga benar," imbuh dia.

Politikus Partai Gerindra ini mengatakan, apabila memang nantinya terbukti ada anggota dewan yang terlibat, maka akan diproses sesuai dengan mekanisme.

"Tentu ada mekanisme dan proses. Saya kira Undang-undang telah mengatur tentang itu. Tapi sejauh ini belum kelihatan atau belum ada (anggota dewan terlibat)," tegas dia.

"Nama-nama yang disebut itu pun masih banyak yang membantah dan saya kira ini kan tidak jelas sumbernya, sumbernya siapa. Kalau ada keterangan dari satu orang atau dua orang itu siapa orangnya biar kita tahu. Kita bersabar saja terhadap proses pengadilan ini, mudah-mudahan ada kejelasan dalam kasus E-KTP dan bisa tuntas supaya tidak berlarut-larut," Fadli menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK

  • Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) adalah kartu pengenal yang dikomputerisasi secara fisik dan penggunaannya.
    Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) adalah kartu pengenal yang dikomputerisasi secara fisik dan penggunaannya.

    E-KTP

Video Terkini