Sukses

Sidang Perdana Kasus E-KTP Digelar Hari Ini

Sidang dakwaan E-KTP akan dipimpin Hakim John Halasan Butar Butar, Franki Tambuwun, Emilia, Anshori dan Anwar.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) menggelar sidang perdana kasus E-KTP, Kamis (9/3/2017). Sidang dengan terdakwa Sugiharto dan Irman itu beragendakan pembacaan dakwaan atas dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau E-KTP.

Sidang yang akan dipimpin Hakim John Halasan Butar Butar, Franki Tambuwun, Emilia, Anshori dan Anwar ini, pihak PN Tipikor melarang televisi untuk menyiarkan secara langsung.  

"Benar, tidak boleh menyiarkan secara langsung," ujar Humas Pengadilan Tipikor, Yohanes Priana kepada Liputan6.com, Rabu, 7 Maret 2017.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatukan berkas perkara Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto. Alasannya demi efisiensi biaya.

"KPK telah melimpahkan berkas dua terdakwa yaitu IR (Irman) dan S (Sugiharto) ke Pengadilan Negeri (Tindak Pidana Korupsi/Tipikor) Jakarta Pusat. Mereka akan disidang dengan satu dakwaan (kasus E-KTP)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta Selatan, Rabu, 1 Februari 2017.

Untuk terdakwa Sugiharto, berkas yang disampaikan sekitar 13.000 lembar, jumlah saksi 294 orang dan 5 ahli. Sedangkan, Irman berkasnya sekitar 11.000 lembar, jumlah saksi 73 orang dan 5 ahli yang telah diperiksa.

Irman dan Sugiharto disangka dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Ketua KPK Agus Raharjo menyebut akan ada kejutan dalam berkas dakwaan yang nantinya akan dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Nanti Anda tunggu kalau Anda mendengarkan dakwaan (kasus E-KTP) yang dibacakan, Anda akan sangat terkejut," kata Agus usai rapat di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 3 Maret 2017.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK

  • Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) adalah kartu pengenal yang dikomputerisasi secara fisik dan penggunaannya.
    Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) adalah kartu pengenal yang dikomputerisasi secara fisik dan penggunaannya.

    E-KTP