Sukses

2 Makna Ketua KPK Sebut Ada Nama Besar dalam Korupsi E-KTP

Pernyataan Ketua KPK terkait E-KTP sebagai pra-kondisi jika ada 'serangan' balik atau penolakan dari orang yang punya nama besar.

Liputan6.com, Jakarta - Belum lama ini, Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkap ke publik adanya nama-nama besar yang diduga terlibat kasus korupsi pengadaan KTP elektronik atau E-KTP. Pernyataan ini pun menjadi wacana hangat di ruang publik.

Direktur Emrus Corner, Emrus Sihombing menilai, setidaknya ada dua makna di balik pernyataan Ketua KPK tersebut.

"Pertama, pernyataan tersebut sebagai pra-kondisi di tengah masyarakat bilamana ada 'serangan' balik atau penolakan dari orang yang punya nama besar tersebut maupun dari kelompok kepentingan pada saat nama mereka terungkap di pengadilan. Sehingga publik dapat memahami dan berpotensi memberi penilaian yang kurang produktif bagi siapa pun yang diduga melakukan 'serangan balik'," ucap Emrus kepada Liputan6.com, di Jakarta, Rabu (8/3/2017).

Langkah Ketua KPK tersebut, ia menambahkan, juga sebagai upaya menciptakan 'imunisasi komunikasi' karena terlebih dahulu 'menyuntikkan virus' yang sudah dilemahkan dengan menyebut ada nama besar terkait pengadaan E-KTP. Jadi, publik akan cenderung menolak bilamana ada pembelaan apa pun dari pelaku dugaan korupsi.

"Dengan 'imunisasi komunikasi' tersebut, proses penegakan hukum terkait dengan dugaan pengadaan E-KTP dapat berjalan tanpa gangguan yang berarti dari para aktor 'pembela' pelaku dugaan korupsi pengadaan E-KTP," kata dia.

Kedua, Emrus melanjutkan, dapat dimaknai sebagai kurangnya kepercayaan diri Ketua KPK bila menghadapi penolakan dari siapa pun terkait nama besar dalam dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

"Jika punya kepercayaan diri, sejatinya Ketua KPK tidak perlu mengungkapkan kepada publik bahwa ada nama besar di balik dugaan korupsi pengadaan E-KTP. Biarkan saja mengalir sesuai dengan tahapan prosedur hukum," tutur dia.

Sekarang saja, ia menjelaskan, pernyataan Ketua KPK tersebut memunculkan berbagai spekulasi terkait siapa saja nama besar tersebut. Bahkan di media sosial, beredar nama-nama besar tersebut.

"Tentu, spekulasi tersebut sangat tidak produktif dalam proses penegakan hukum dan sekaligus berpotensi terjadinya 'penghukuman' publik dan seakan mengabaikan asas praduga tak bersalah, melalui wacana publik terkait nama-nama orang besar yang diduga terlibat korupsi pengadaan E-KTP," beber dia.

Bahkan, Emrus menambahkan, ada pimpinan lembaga negara mengingatkan KPK agar tidak membuat kegaduhan politik soal dugaan keterlibatan nama-nama besar negeri ini dalam kasus dugaan korupsi pengadaan E-KTP.

"Berdasarkan dua makna tersebut di atas, sejatinya Ketua KPK agar lebih hemat berbicara dengan membeberkan otoritas dan kewenangan bidang komunikasi kepada Juru Bicara KPK," tandas Emrus.

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya menyampaikan, ada nama-nama besar yang akan muncul dalam sidang dakwaan E-KTP. Ia berharap sidang perdana besok tidak mengguncang negeri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) adalah kartu pengenal yang dikomputerisasi secara fisik dan penggunaannya.
    Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) adalah kartu pengenal yang dikomputerisasi secara fisik dan penggunaannya.

    E-KTP

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK

  • Korupsi e-KTP

Video Terkini