Sukses

Ganjar Pranowo Bantah Terima Suap Kasus E-KTP

Selain Ganjar, sejumlah nama tercantum dalam surat dakwaan terkait kasus e-KTP tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menegaskan, dia tidak terlibat menerima suap kasus e-KTP. Hal ini membantah nama Ganjar yang tercantum dalam surat dakwaan perkara dugaan korupsi proyek E-KTP yang beredar di kalangan wartawan.

"Ya saya sudah dapat yang distabilo itu. Saya pastikan saya tidak terima," kata Ganjar saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (8/3/2017).

Dalam surat dakwaan yang beredar, sejumlah nama ditandai warna oranye dengan menggunakan stabilo. Hal sama juga diberikan terhadap angka nominal uang yang diduga diberikan kepada nama-nama tersebut.

Selain Ganjar, sejumlah nama tercantum dalam surat dakwaan yang beredar itu. Di antaranya anggota DPR dari Fraksi PAN Teguh Juwarno, anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Agun Gunanjar, anggota DPR dari Fraksi PDIP Arif Wibowo, dan Ketua DPR Setya Novanto.

Dari nama-nama besar tersebut, 14 di antaranya telah mengembalikan uang kepada penyidik KPK. Namun begitu, ada pula beberapa nama besar lain yang diduga menerima dana lebih besar namun tak kooperatif.

KPK mengaku sudah mengantongi bukti keterlibatan pihak lain, hanya saja identitas itu belum bisa disampaikan lebih rinci.

"Kita tentu tidak hanya bicara soal nama-nama yang ada di dakwaan, tapi lebih kompleks dari itu, ada nama-nama peran dan posisi dalam rentang waktu proyek e-KTP yang kita sidik," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin 6 Maret 2017.

KPK telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Kedua tersangka itu adalah mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman.

Sementara sidang perdana kasus e-KTP akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis 9 Maret 2017. Adapun agendanya pembacaan dakwaan Sugiharto dan Irman oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.