Sukses

Polri Tunggu Keputusan KPK Terkait Pedang Raja Salman

Polri menyerahkan pedang emas pemberian Raja Salman ke KPK pada Selasa, 7 Maret 2017.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih meneliti cendera mata pedang emas yang diberikan Raja Salman bin Abdulaziz al Saud. Nantinya, bila hasil penelitian dinyatakan tidak terdapat unsur gratifikasi, Polri akan menyimpan pedang tersebut di dua tempat berbeda.

"Opsinya bisa diletakkan di ruang pertemuan Bapak Kapolri dengan tamu atau di Museum Polri. Nanti akan kita lihat tempatnya. Kita menunggu 10 hari ke depan kalau dikembalikan kita akan lakukan hal tadi," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/3/2017).

"Berapa nilainya, kemudian apakah ini suatu gratifikasi atau tidak. Kalau tidak, akan diserahkan kepada Polri dan kemudian kita akan memajang di tempat tersedia," sambung dia.

Menurut Martinus, Polri juga memberikan cendera mata berupa plakat kepada Dubes Arab Saudi ketika berlangsung pertemuan di Rumah Dinas Kapolri Jenderal Tito Karnavian pada Sabtu 4 Maret 2017.

"Dalam pertemuan itu kita menjelaskan bahwa cendera mata yang diberikan merupakan cendera mata yang saling bertukar antar Kapolri dan Dubes Arab, di mana Kapolri menyerahkan plakat kepada Dubes dan kemudian dibalas dengan memberikan pedang," kata Martinus.

Sebelumnya, Polri menyerahkan pedang emas pemberian Raja Salman ke KPK, Selasa 7 Maret 2017. Pedang emas tersebut akan dicek KPK apakah terdapat unsur gratifikasi atau tidak.

"Hari ini saya dapat tamu dari Mabes Polri dalam rangka melaporkan pedang yang disebut pedang emas," ujar Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief, di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Kepala Koordinator Sekretaris Pribadi (Kakorspri) Kapolri Kombes Dadang Hartanto mengatakan, penyerahan pedang emas dari Raja Salman ini merupakan bentuk dari kepatuhan Kapolri Jenderal Tito Karnavian terhadap hukum. "Saya datang ke sini dengan maksud ingin menyampaikan laporan gratifikasi. Ini merupakan bentuk kepatuhan Pak Kapolri," kata Dadang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.