Sukses

Polda Metro: Cabut Laporan Kepolisian Tidak Dipungut Biaya

Polda Metro Jaya menegaskan pihaknya tak akan pandang bulu apabila jajarannya terbukti bersalah melakukan pelanggaran berupa pungli.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan pungutan liar atau pungli yang dilakukan dua penyidik Polsek Setiabudi berinisial DS dan Brigadir S masih dalam penyelidikan Propam Polres Metro Jakarta Selatan. Keduanya diduga memeras seorang warga yang hendak mencabut laporannya terkait kasus kehilangan mobil.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengaku belum bisa memastikan keduanya bersalah. Namun, dia menegaskan bahwa tindakan semacam itu tidak dibenarkan. Menurut dia, pencabutan laporan kepolisian tidak dipungut biaya alias gratis.

"Aturannya nggak ada. Intinya, tidak ada biaya pencabutan laporan, (termasuk SP3) tidak ada," ujar Argo di Jakarta, Selasa (7/3/2017).

Argo menuturkan, Polda Metro Jaya mendukung penuh sikap Mabes Polri dalam memberantas pungli. Karena itu, pihaknya tak akan pandang bulu apabila jajarannya terbukti bersalah melakukan pelanggaran berupa pungli.

"Ya intinya kalau bersalah kita tindak. Makanya kita perlu memeriksa untuk mencari kebenarannya, kita juga kroscek ke masyarakat dengan ini," kata dia.

Jika terbukti bersalah, pihaknya akan memberikan sanksi tegas terhadap anggota yang melanggar. Jika anggota tersebut terbukti melanggar kode etik disiplin maka akan dikurung selama 21 hari. Namun, jika melanggar aturan pidana dan kasusnya sudah inkrach atau berkekuatan hukum tetap, akan dipecat dengan tidak hormat.

"Misalnya dia kena hukuman disiplin ya ancaman tertingginya ditempatkan di tempat khusus selama 21 hari, enggak dipecat. Setelah 21 hari clear, bisa bekerja lagi," jelas Argo.

Diminta Uang Rp 5 Juta

Sebelumnya, Brigadir S dikabarkan tertangkap tangan oleh petugas Paminal Propam Polres Metro Jakarta Selatan pada Sabtu 4 Maret 2017. Saat penangkapan itu ditemukan uang Rp 5 juta di ruang kerjanya yang diduga hasil pungli.

Kasus tersebut bermula saat seorang warga berinisial AB melaporkan kasus kehilangan mobil Toyota Avanza warna silver bernopol B 1052 EKK miliknya pada 18 Februari lalu. Laporan itu ditandatangani oleh penyidik pembantu Bripka DS dan Brigadir S.

Kemudian pada Rabu 22 Februari, mobil tersebut ditemukan oleh petugas PJR di pinggir Tol Jagorawi. Petugas tol kemudian melacak pemilik kendaraan hingga dapat menghubungi AB.

AB kemudian mengabarkan ke Bripka DS dan Brigadir S bahwa mobilnya telah ditemukan. Ia pun bermaksud mencabut laporannya. Namun, Bripka DS menyanggupi pencabutan laporan dengan syarat AB harus memberikan imbalan Rp 5 juta.

Merasa diperas, AB lantas melaporkan kejadian itu ke Paminal Propam Polres Metro Jakarta Selatan. Kemudian AB ditemani anggota Propam Polres Jaksel menyerahkan uang sejumlah yang diminta kepada Brigadir S di kantornya.

Beberapa saat kemudian, Brigadir S ditangkap di ruang kerjanya. Saat ini, Bripka DS dan Brigadir S masih menjalani pemeriksaan di Propam Polres Metro Jakarta Selatan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini