Sukses

Diduga Pungli, 2 Penyidik Polsek Setiabudi Ditangkap

Polisi berpangkat bripka dan brigadir ini diduga pungli terkait pencabutan laporan kehilangan.

Liputan6.com, Jakarta - Dua anggota Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan, berinisial DS dan S tertangkap tangan melakukan pungutan liar alias pungli. Polisi berpangkat bripka dan brigadir ini diduga pungli terkait pencabutan laporan kehilangan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, dua anggota itu tengah diperiksa Paminal Propam Polres Metro Jakarta Selatan. Namun dia menampik jika Bripka DS dan Brigadir S ditangkap pungli.

"Kalau polisi nggak perlu ditangkap, pasti datang. Kita kan kroscek, apakah benar yang dilakukan," ujar Argo saat dikonfirmasi Liputan6.com, Jakarta, Selasa (7/3/2017).

Argo belum bisa bicara banyak mengenai kasus ini. Dirinya masih menunggu hasil pemeriksaan Propam Polres Metro Jakarta Selatan.

"Hasil pemeriksaannya saya belum dapat. Kita masih investigasi, tapi kalau nggak terbukti, akan kita lepas," tutur dia.

Informasi yang dihimpun, Brigadir S tertangkap tangan di ruang Unit Reskrim Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan pada Sabtu 4 Maret 2017 sekitar pukul 00.00 WIB. Di ruangan tersebut ditemukan uang sebesar Rp 5 juta yang diduga hasil pungli.

Kasus tersebut bermula saat seorang warga berinisial AB melaporkan kasus kehilangan mobil Toyota Avanza silver bernopol B 1052 EKK miliknya pada 18 Februari kemarin. Laporan itu ditandatangani oleh penyidik pembantu Bripka DS dan Brigadir S.

Kemudian pada Rabu 22 Februari, mobil tersebut ditemukan oleh petugas PJR di pinggir Tol Jagorawi. Petugas tol kemudian melacak pemilik kendaraan hingga dapat menghubungi AB.

AB kemudian mengabarkan ke Bripka DS dan Brigadir S bahwa mobilnya telah ditemukan. Ia pun bermaksud mencabut laporannya. Namun Bripka DS menyanggupi pencabutan laporan dengan syarat AB harus memberikan imbalan Rp 5 juta.

Merasa diperas, AB lantas melaporkan kejadian itu ke Paminal Propam Polres Metro Jakarta Selatan. Kemudian AB ditemani anggota Propam Polres Jaksel menyerahkan uang sejumlah yang diminta kepada Brigadir S di kantornya.

Beberapa saat kemudian, Brigadir S ditangkap di ruang kerjanya. Saat ini, Bripka DS dan Brigadir S masih menjalani pemeriksaan di Propam Polres Metro Jakarta Selatan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.