Sukses

Kata Partai Hanura Soal Nama-Nama Besar di Kasus e-KTP

Sampai saat ini, menurut dia, hanya satu anggota dari Fraksi Partai Hanura yang dipanggil menjadi saksi oleh KPK terkait kasus e-KTP.

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Fraksi Partai Hanura DPR Dadang Rusdiana menyerahkan seluruh penyidikan kasus dugaan suap e-KTP ke KPK. Dia mengaku akan menunggu sidang dakwaan yang rencananya digelar pada Kamis, 9 Maret 2017, termasuk soal nama-nama yang menurut Ketua KPK Agus Rahardjo dapat mengejutkan banyak pihak.

"Kita mempercayakan semuanya pada proses hukum yang sedang berlangsung. Kita tentunya menunggu proses peradilan mengenai nama-nama yang muncul dan tindak lanjut KPK atas nama-nama yang disebut," ujar Dadang di Jakarta, Senin (6/3/2017).

Menurut dia, hanya ada satu anggota Fraksi Partai Hanura yang dipanggil menjadi saksi oleh KPK. "Sementara ini, sepanjang pengetahuan saya, salah seorang anggota fraksi kami dipanggil sebagai saksi," kata Dadang.

"Oleh karena itu, kami hanya memonitor perkembangannya saja. Kita menghormati tahapan-tahapan penyidikan yang dilakukan oleh KPK, baik yang sudah berjalan, maupun mendasarkan diri dari pengakuan terdakwa di pengadilan," tutur dia.

Meski begitu, Dadang menuturkan pihaknya belum memanggil satu anggotanya yang sudah dipanggil menjadi saksi oleh KPK terkait kasus e-KTP.

"Karena memang itu terjadi pada periode 2009-2014. Dan nanti kalau ada perkembangan baru tentunya akan kami minta penjelasan kepada anggota kami, yang tentunya kami akan konsultasikan kepada DPP Hanura," tegas Dadang.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo, memberi kabar mengejutkan pascapenyerahan berkas perkara e-KTP. Dia mengungkap akan ada nama-nama besar yang muncul dalam sidang dakwaan yang rencananya digelar pada Kamis, 9 Maret 2017.

"Nanti Anda tunggu, kalau Anda mendengarkan dakwaan yang dibacakan, Anda akan sangat terkejut," kata Agus usai rapat di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Jumat 3 Maret 2017.

Lebih dari puluhan ribu lembar berkas tersangka Sugiharto dan Irman diberikan penyidik KPK kepada Pengadilan Tipikor. Pada berkas perkara e-KTP itu, terdapat 294 saksi dan lima ahli untuk Sugiharto, sedangkan untuk Irman, terdapat 73 orang saksi dan lima ahli.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini