Sukses

Wali Kota Bima Arya dan 3 Pejabat Bogor Dilaporkan ke Polisi

Tiga pejabat yang dilaporkan itu di antaranya Ketua DPRD Kota Bogor Untung W Maryono dan Kepala Imigrasi Bogor Herman Lukman.

Liputan6.com, Bogor - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dilaporkan ke Polresta Bogor Kota terkait kasus dugaan penyerobotan tanah milik Sri Minggu Hartono di kawasan Jalan Pemuda, Bogor.

Tak hanya Bima, tiga pejabat di Kota Bogor juga ikut dilaporkan. Antara lain petinggi di DPRD Kota Bogor, Imigrasi Bogor, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bogor.

Dalam surat nomor LP/236/III/JBR/Polresta Bogor Kota, ketiga pejabat Bogor tersebut diduga menyerobot lahan dengan total luas lahan 44 hektare di Kelurahan Tanah Sareal, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.

"Laporan sudah kami terima dan sudah ada beberapa orang yang diperiksa sebagai saksi," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Bogor Kota, Kompol Condro Sasongko, Bogor, Senin (6/3/2017).

Menurut Condro, ada tiga pejabat Bogor yang dilaporkan oleh seorang yang mengklaim sebagai pemilik lahan atas nama Sri Minggu Hartono.

"Dugaannya penyerobotan lahan," ujar dia.

Condro menyebutkan, lokasi tanah itu berada di kawasan Jalan Pemuda dan Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor. Di sejumlah bidang tanah tersebut kini sedang dibangun Gedung DPRD Bogor, bahkan sudah berdiri Kantor Imigrasi dan BPN.

Sri Minggu Hartono selaku pelapor mengatakan, pihaknya melaporkan ketiga pejabat Bogor itu lantaran diduga menyerobot lahan miliknya.

"Dari 44 hektare, seluas 14.042 meter persegi saat ini sedang dibangun Gedung DPRD," ujar dia.

Sebelum ada pembangunan gedung, Hartono mengatakan pihaknya sudah melayangkan somasi ke Pemkot Bogor. Namun, surat somasi tersebut diabaikan.

"Pemkot tidak berhak membangun gedung karena lahan itu bukan milik pemerintah," ujar dia.

Hartono memiliki bukti kepemilikan tanah berupa sertifikat. Selain itu, berdasarkan penetapan eksekusi nomor 01/PEN/KT/EKS/PTUN- BDG/1996, lahan tersebut miliknya.

Hartono juga membenarkan, selain Wali Kota Bogor pihaknya juga melaporkan tiga pejabat tinggi di Kota Bogor.

"(Pejabat) BPN dan Imigrasi dilaporkan kaitan dengan penertiban sertifikat yang dikeluarkannya. Sementara Imigrasi masih lahan milik saya," dia mengklaim.

Sementara, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menegaskan, Pemkot Bogor memiliki bukti berupa dokumen lengkap atas kepemilikan lahan yang diklaim Hartono.

"Pemkot jelas punya bukti kepemilikan lahan. Semua dokumennya ada di BPN," ucap dia.

Sementara, pemilik lahan tersebut telah memasang plang atas kepemilikan tanah sejak sebulan yang lalu di proyek Gedung DPRD. Namun, siang ini, Senin, 6 Maret siang, pelang tersebut dicabut Satpol PP Kota Bogor.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini