Sukses

Tanggapan Pimpinan KPK soal Nama-Nama Besar di Kasus E-KTP

Laode juga membantah lembaga yang dipimpinnya tebang pilih dalam mengusut kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua KPK Laode M Syarif enggan mengungkapkan siapa saja nama-nama besar yang bakal masuk dalam dakwaan perkara E-KTP. Kasus tersebut rencananya akan digelar sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Kamis, 9 Maret 2017.

"Nanti dilihat ya. Kalau nama-nama siapa saja dilihat saja di pengadilan nanti juga kebuka, kok," kata Laode Syarif di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (6/3/2017).

Laode juga membantah lembaga yang dipimpinnya tebang pilih dalam mengusut kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu.

"Enggak ada. Jadi semua yang berhubungan dengan E-KTP itu, karena itu kasus lama semua pimpinan sepakat dan seluruh KPK sepakat itu segera diselesaikan," ucap dia.

Walaupun E-KTP kasus lama, Laode memastikan pihaknya akan menyelesaikan kasus tersebut. Sebab, ia mengaku tidak sedikit uang negara yang dirugikan.

"Kan sudah lama kasusnya dan itu kasus betul-betul yang bayangin saja sekitar Rp 2,3 triliun itu menurut perhitungan sementara. Bahkan sebetulnya jauh lebih besar dari itu. Jadi dari segi jumlah uangnya banyak, terus kasusnya sudah lumayan lama. Dan dari segi permasalahan seluruh rakyat Indonesia termasuk kalian. Jadi itu, makanya ini harus diselesaikan," ucap Laode.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo memberi kabar mengejutkan pascapenyerahan berkas tersebut. Dia mengungkap akan ada nama-nama besar yang muncul dalam sidang dakwaan yang rencananya digelar pada Kamis, 9 Maret 2017.

"Nanti Anda tunggu, kalau Anda mendengarkan dakwaan yang dibacakan, Anda akan sangat terkejut," kata Agus usai rapat di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 3 Maret 2017.

Lebih dari puluhan ribu lembar berkas tersangka Sugiharto dan Irman diberikan penyidik KPK kepada Pengadilan Tipikor. Pada berkas perkara E-KTP, terdapat 294 saksi dan lima ahli untuk Sugiharto, sedangkan untuk Irman, terdapat 73 orang saksi dan lima ahli.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) adalah kartu pengenal yang dikomputerisasi secara fisik dan penggunaannya.
    Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) adalah kartu pengenal yang dikomputerisasi secara fisik dan penggunaannya.

    E-KTP

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK

  • Kasus e-KTP

Video Terkini