Sukses

Suap Garuda, KPK Kembali Periksa Direktur PT Citilink Indonesia

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Produksi PT Citilink Indonesia, Hadinoto Soedigno.

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Produksi PT Citilink Indonesia, Hadinoto Soedigno. Dia akan diperiksa terkait suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia.

Keterangan mantan Direktur Teknik PT Garuda Indonesia ini dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas perkara Emirsyah Satar (ESA).

"Yang bersangkutan (Hadinoto Soedigno) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (2/3/2017).

Hadinoto disebut sebagai salah satu saksi kunci untuk membongkar kasus ini. KPK pun telah meminta pihak imigrasi melarang Hadinoto terbang ke luar negeri.

Selain Hadinoto, KPK akan memeriksa dua mantan pegawai di PT Garuda Indonesia.

Mereka adalah Sunarko Kuntjoro, Mantan EVP Engineering, Maintenance and Information System PT Garuda Indonesia, dan Dodi Yasendri, Mantan SM Maintenance Budget PT Garuda Indonesia. Sama halnya seperti Hadinoto, keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk Emirsyah Satar.

KPK telah mengungkap kasus dugaan suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls Royce plc pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Rolls Royce merupakan perusahaan yang menyediakan mesin dan pesawat tersebut.

Pada kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu Emirsyah Satar (ESA) mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia periode 2005-2014, dan Soetikno Soedarjo (SS), pendiri dari Mugi Rekso Abadi (MRA).

Emir diduga menerima suap senilai US$ 2 juta. Demikian pula dengan barang senilai US$ 2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

Sebagai penerima, Emir disangka KPK melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan SS, selaku pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.