Sukses

KPK Dalami Hubungan Emirsyah Satar dengan Tersangka Lain

Usai menjalankan pemeriksaan di KPK, Emirsyah Satar mengatakan, akan kooperatif kepada penyidik terkait kasus tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - KPK memeriksa mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar sebagai saksi untuk Soetikno Soedarjo terkait kasus dugaan suap dalam pengadaan mesin pesawat dari Roll Royce di PT Garuda Indonesia dan pengadaan pesawat Airbus. Pada pemeriksaan Emir kali ini, penyidik KPK mendalami lebih lanjut hubungan Emirsyah dengan para tersangka lain.

"Pemeriksaan kali ini, KPK mendalami lebih lanjut hubungan antara para tersangka. Indikasi yang kita sampaikan sejak awal adalah SS (Soetikno Soedarjo) diduga memberikan hadiah atau janji kepada ESA (Emirsyah Satar) terhadap pengadaan pesawat atau mesin pesawat di PT Garuda," tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Rabu (1/3/2017).

Sebelumnya, Emirsyah Satar mengatakan, kedatangannya ke KPK guna diperiksa sebagai saksi dari Soetikno Soedarjo, pendiri PT Mugi Rekso Abadi.

"Saya hadir sebagai saksi untuk pak Soetikno," ujar Emir usai melakukan pemeriksaan di Gedung KPK, Rabu.

Usai menjalankan pemeriksaan pun Emir mengatakan, akan kooperatif kepada penyidik terkait kasus tersebut. Pada pemeriksaan kali ini, Emir diperiksa oleh penyidik selama 6 jam.

KPK telah memeriksa pendiri PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo pada Selasa 28 Februari 2017 terkait aliran dana tersebut.

KPK telah mengungkap kasus dugaan suap terkait pengadaan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia. PT Rolls Royce merupakan perusahaan yang menyediakan mesin pesawat tersebut.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu Emirsyah Satar (ESA) mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia periode 2005-2014, dan Soetikno Soedarjo (SS), pendiri dari Mugi Rekso Abadi (MRA).

Emir diduga menerima suap senilai US$ 2 juta. Demikian pula dengan barang senilai US$ 2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

Sebagai penerima, Emirsyah Satar disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sedangkan SS, selaku pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.