Sukses

PKB Bantu Pemerintah Bentuk Satgas TKI

Satgas TKI PKB nantinya memiliki tugas, di antaranya mendirikan Posko Satgas di lokasi rawan penyelundupan TKI.

Liputan6.com, Jakarta Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB) tengah berupaya membantu pemerintah, khususnya dalam mengatasi persoalan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang belum teratasi maksimal.

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar mengatakan, satu cara memberi bantuan itu adalah dengan membentuk satuan tugas (Satgas) TKI. Hal ini untuk membantu para buruh migran atau warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di luar negeri.

"PKB sebagai partai pendukung pemerintah sengaja membentuk Satuan Tugas TKI PKB (Satgas TKI PKB), untuk mencegah sekaligus melindungi anak bangsa yang memiliki niat suci membantu keluarganya keluar dari kemiskinan," ujar Muhaimin di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Selasa 28 Februari 2017.

Cak Imin menuturkan, Satgas TKI PKB tersebut nantinya memiliki tugas, di antaranya mendirikan Posko Satgas di lokasi-lokasi rawan penyelundupan TKI tidak berdokumen.

Menurut Cak Imin, bersama pihak terkait yaitu Kepolisian dan Imigrasi, bertindak cepat dan tegas mencegah calo yang hendak memberangkatkan TKI dengan ilegal.

"Membantu para calon TKI memperoleh informasi yang lengkap, terkait prosedur pemberangkatan yang legal dan mencegah pemberangkatan TKI ilegal," kata dia.

Satgas TKI PKB juga akan melakukan kerja-kerja inisiatif untuk mendorong pemerintah provinsi dan DPRD, merumuskan standar transportasi yang aman dalam pemberangkatan TKI legal, serta prosedur pemberangkatan.

Selain itu, kata dia, Satgas TKI PKB senantiasa membantu TKI overstay untuk dapat dipulangkan, dengan transportasi yang memenuhi standar keamanan.
Tak hanya itu, tugas Satgas PKB juga mendorong para pemangku kebijakan untuk melanjutkan program strategis, dalam upaya mencegah penyelundupan TKI tidak berdokumen.

"(Juga) melakukan pengawasan yang melekat terhadap proses perekrutan dan keberangkatan TKI, terutama yang menggunakan sarana transportasi laut. Serta pelaporan tindakan-tindakan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran hukum, dalam mengirimkan TKI ilegal, kepada pihak yang berwajib," Cak Imin menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini