Sukses

Muhammadiyah Imbau Publik Menghormati Proses Hukum Ahok

Menurut dia, ketika kasus penistaan agama masuk ke pengadilan, publik harus menghormati dan tak lagi melakukan aksi di luar proses hukum.

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan aksi damai yang dilakukan umat Islam mulai November 2016 hingga Februari 2017 selain berkaitan dengan kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, juga berhubungan dengan pilkada.

Padahal, menurut dia, Indonesia merupakan negara hukum sehingga masyarakat harus menghormati penyelesaian melalui proses hukum.

"Proses hukum itu mandiri sehingga tidak dapat diintervensi oleh pihak eksekutif ataupun tekanan massa," ucap Abdul Mu'ti di kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Selasa 28 Februari 2/17.

Karena itu dia mengimbau, ketika kasus penistaan agama masuk ke pengadilan, publik harus menghormatinya dan tak lagi melakukan aksi di luar proses hukum.

"Daripada melakukan berbagai macam seperti itu, menurut saya sudah waktunya kita semua merapatkan barisan untuk lebih mempererat kesatuan. Sehingga dapat mendorong bangsa ini untuk menghadapi berbagai macam persoalan sosial seperti saat ini," papar Abdul Mu'ti.

Selain itu, dia menilai masyarakat sudah cukup cerdas menyikapi permasalahan yang ada. Hal itu bisa dilihat dari makin berkurangnya massa yang turun ke jalan memprotes dugaan penistaan agama oleh Ahok.

"Umat semakin cerdas melihat aksi tersebut, seharusnya perjuangan dapat kita alihkan dari lapangan hijau ke meja hijau. Meskipun memerlukan proses yang panjang," tutur Abdul Mu'ti.

Di sisi lain, dia menyebut maraknya aksi damai massa Islam merupakan salah satu bukti kalau partai-partai berbasis Islam di Indonesia tidak dapat menampung aspirasi dan kehendak umat.

"Sehingga mereka berjuang dengan cara mereka sendiri. Tetapi tidak perlu untuk dikhawatirkan karena hal tersebut merupakan bagian dari realitas. Dan ke depan Indonesia harus didorong sebagai negara yang menghormati kebhinekaan," pungkas Abdul Mu'ti.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini