Sukses

KPK Periksa Anak dan Istri Wali Kota Madiun soal Pencucian Uang

Bonie merupakan petinggi PT Cahaya Terang Satata yang memenangkan lelang Pasar Besar Kota Madiun.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Wali Kota Madiun Bambang Irianto. Bambang merupakan tersangka tiga kasus dalam pembangunan Pasar Besar Madiun.

Untuk menggali informasi lebih jauh, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap anak dan istri Bambang. Mereka adalah Bonie Laksmana dan E Suliestyawati.

"Bonie Laksmana dan E Suliestyawati diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BI (Bambang Irianto)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (28/2/2017).

Pemanggilan keduanya ditengarai karena penyitaan sejumlah aset milik Bambang. KPK menduga, aset milik Bambang tersebut menggunakan nama keluarganya. Diketahui juga, Bonie merupakan petinggi PT Cahaya Terang Satata yang memenangkan lelang Pasar Besar Kota Madiun.

Bambang terjerat dalam kasus korupsi pembangunan Pasar Besar Madiun tahun 2009-2012. Selain korupsi, Bambang juga diduga menerima gratifikasi terkait perkara yang sama senilai Rp 50 miliar.

Uang itu diterima Bambang dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Madiun dan pengusaha. Tak hanya berkaitan dengan proyek Pasar Besar Madiun, uang yang diterima Bambang ini juga berkaitan dengan honor pegawai, perizinan, dan hal-hal lain yang diduga tidak sah.

Tak hanya itu, pada Jumat 17 Februari lalu, Bambang juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia diduga membelanjakan, mentransfer, memindahkan dan menyamarkan uang hasil korupsinya ke dalam beberapa aset.

Dana Optimalisasi Kemenakertrans

Selain itu, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan politikus Golkar, Markus Nari. Mantan anggota Komisi V DPR itu akan dimintai keterangan terkait dugaan suap dana optimalisasi di Ditjen P2KTrans Kemenaker tahun 2014 dengan tersangka Charles Jones Mesang (CJM).

"Markus Nari akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka CJM," ujar Febri Diansyah.

Selain Markus, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Achmad Djuned, pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Jenderal DPR RI. Pemeriksaan terhadap Markus juga untuk melengkapi berkas penyidikan Charles.

KPK resmi menetapkan anggota Komisi II DPR Charles Jones Mesang sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi atau hadiah atau janji terkait pembahasan anggaran untuk dana optimalisasi Ditjen P2KTrans pada Kemenakertrans tahun 2014.

Charles diduga ikut menerima gratifikasi sebesar 6,5 persen atau Rp 9,75 miliar dari total anggaran optimalisasi di Kemenakertrans senilai Rp 150 miliar.

KPK menyatakan terus mengembangkan kasus tersebut. Sebab, lembaga antikorupsi itu yakin bahwa selain Charles juga terdapat oknum lainnya yang turut menikmati suap dari mantan Ditjen P2KTrans pada Kemenakertrans, Jamaluddien Malik.

Jamaluddien sendiri telah divonis enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta dalam kasus ini.

Suap Mesin Garuda

Terakhir, hari ini penyidik KPK juga kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soerdarjo (SS). Soetikno yang juga Bos Ferrari Jakarta ini akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas Emirsyah Satar (ESA) dalam kasus dugaan suap pembelian mesin dan pesawat di Roll-Royce untuk PT Garuda Indonesia.

"Yang bersangkutan (Soetikno Soedarjo) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA," ujar Febri Diansyah.

Ini merupakan pemeriksaan lanjutan kepada Soetikno Soedarjo yang sudah ditetapkan sebagai tersangka suap. Selain Soetikno, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Azwar Anas, Senior Manager Engine management PT Garuda Indonesia dan Batara Silaban, mantan VP Aircraf Maintenance Management PT Garuda Indonesia.

KPK telah mengungkap kasus dugaan suap terkait pengadaan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia. PT Rolls Royce merupakan perusahaan yang menyediakan mesin pesawat tersebut.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu Emirsyah Satar (ESA) mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia periode 2005-2014, dan Soetikno Soedarjo (SS), pendiri dari Mugi Rekso Abadi (MRA).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.