Sukses

Jadi Ahli Ringankan Rizieq Shihab, Yusril Belum Dipanggil Polisi

Yusril Ihza Mahendra bersedia menjadi saksi ahli untuk tersangka kasus dugaan penistaan lambang negara, Rizieq Shihab.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra bersedia menjadi saksi ahli untuk tersangka kasus dugaan penistaan lambang negara, Rizieq Shihab. Namun hingga saat ini, Yusril belum mendapatkan panggilan pemeriksaan dari penyidik Polda Jawa Barat yang menangani kasus itu.

"Sampai sekarang saya belum terima panggilan dari Polda Jabar. Tapi kapan pun saya diminta keterangan sebagai ahli saya bersedia dan silakan di-BAP," ujar Yusril saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2017).

Yusril mengaku belum mengetahui secara lengkap perkara yang dipersangkakan kepada Rizieq oleh penyidik Polda Jabar. Yang pasti, dia bersedia memberikan penjelasan mengenai sejarah Pancasila sesuai dengan kapasitas keilmuan yang ia miliki.

"Saya bisa memberikan keterangan sebagai ahli sejauh mengenai perumusan Pancasila itu dan perkembangannya mulai sejak Mei 1945 sampai sekarang ini," kata dia.

Namun mantan Menteri era Presiden Megawati ini enggan memberikan penilaian secara pribadi soal kasus yang menjerat Rizieq Shihab ini. Ia hanya akan memberikan keterangan kepada penyidik sesuai dengan keilmuannya.

"Saya tidak bisa menyimpulkan lah. Yang menyimpulkan nanti gelar perkara. Setelah semua alat bukti dikumpulkan, karena kan keterangan ahli juga alat bukti," ucap Yusril.

Yusril juga tidak bisa memastikan apakah penjelasannya nanti dapat menggugurkan status tersangka Rizieq dengan diberhentikannya proses penyidikan. Sebab, penjelasan Yusril sebagai ahli tidak dapat mengintervensi proses penyidikan.

"Nanti kan dilakukan gelar perkara untuk memutuskan apakah perkara ini layak dilimpahkan ke pengadilan atau tidak, unsur-unsur deliknya terpenuhi atau tidak, pasal-pasal yang disangkakan terpenuhi atau tidak," jelas dia.

Pemimpin FPI Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan terhadap lambang negara dan pencemaran nama baik oleh penyidik Polda Jawa Barat pada Senin 30 Januari 2017. Rizieq dijerat dengan Pasal 154 A KUHP dan Pasal 320 KUHP.

Kasus ini dilaporkan oleh putri Bung Karno, Sukmawati Soekarnoputri. Rizieq Shihab dianggap telah menghina Pancasila dan telah mencemarkan nama baik Sukarno sebagai proklamator sekaligus Presiden pertama RI.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.