Sukses

Kejaksaan Mangkir, Sidang Praperadilan Dahlan Iskan Ditunda

Hingga batas waktu yang ditentukan, yakni pukul 13.00 WIB, pihak Kejaksaan Agung tak kunjung hadir ke persidangan.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda persidangan permohonan praperadilan yang dilayangkan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan. Penundaan dilakukan lantaran Kejaksaan Agung selaku pihak termohon mangkir dari persidangan.

Hakim tunggal Made Sutisna mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan kepada Kejaksaan Agung sebagai pihak termohon. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, yakni pukul 13.00 WIB, Kejaksaan Agung tak kunjung hadir ke persidangan.

"Termohon belum hadir atau tidak mengutus perwakilan. Karena itu sidang kami tunda seminggu," ujar Made dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (27/2/2017).

Sidang perdana permohonan praperadilan ini akan kembali digelar pada Senin 6 Maret 2017 mendatang.

"Kepada Kejaksaan Agung sebagai pihak termohon, agar hadir di sidang berikutnya. Sidang selesai," ucap Made.

Pihak Dahlan Kecewa

Pengacara Dahlan, Yusril Ihza Mahendra mengaku kecewa dengan sikap Kejaksaan Agung kali ini. Ketidakhadiran pihak termohon pada persidangan praperadilan tentu sangat merugikan kliennya.

"Karena ini kan sidang praperadilan, ini butuh waktu cepat, karena diputus satu minggu saja. Tapi kalau ditunda satu minggu lagi, kan bisa macam-macam terjadi," ucap Yusril.

Kendati, dia tetap optimistis pihaknya bakal memenangkan permohonan praperadilan ini. Apalagi ketidakhadiran Kejaksaan Agung ini menunjukkan bahwa pihak termohon tidak siap menghadapi praperadilan.

"Walaupun (dulu) mengatakan siap menghadapi gugatan, nyatanya tidak siap juga," kata Yusril.

Pihaknya berharap agar Kejaksaan Agung dewasa menghadapi upaya hukum Dahlan Iskan. "Ya kami berharap, minggu depan kejaksaan tidak mencari-cari alasan tidak datang lagi," tegas Yusril.

Terkait dengan Dasep

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka perkara pengadaan mobil listrik setelah menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung yang menghukum Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama Dasep Ahmadi dalam perkara itu.

Di pengadilan tingkat pertama, Dasep Ahmadi dijatuhi vonis hukuman tujuh tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti Rp 17,1 miliar atau diganti hukuman dua tahun penjara.

Dalam proyek pengadaan mobil listrik yang akan dipamerkan dalam KTT APEC, Dahlan disebut menunjuk Dasep, yang dalam pembuatan prototipe mobil listrik menggunakan chasis (rangka penopang mesin) dan transmisi mobil Hino serta mesin Toyota yang dimodifikasi tanpa rekomendasi Agen Tunggal Pemegang Merek.

Mahkamah Agung menyebut Dahlan Iskan terlibat atau bersama-sama melakukan tindak pidana yang dilakukan Dasep. Penyimpangan dalam pelaksanaan proyek mobil listrik itu menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp 17,1 miliar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.