Sukses

KPK Periksa Penerima dan Pemberi Suap di Pemkab Klaten

Selain kedua tersangka, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi, yaitu Sunarna dan Tulus Yunianto.

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka, yaitu Bupati Klaten Sri Hartini (SHT) selaku tersangka penerima suap, dan Suramlan (SUL) tersangka pemberi suap.

"Keduanya akan diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (27/2/2017).

Selain kedua tersangka, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi. Yakni Sunarna selaku Kepala Dinas DPPKAD Kabupaten Klaten dan Tulus Yunianto selaku Dirut PD Bank BPR Klaten.

"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SHT," kata Febri.

KPK resmi menetapkan Bupati Klaten Sri Hartini sebagai tersangka kasus dugaan suap jual-beli jabatan terkait rotasi sejumlah jabatan di Pemkab Klaten. Selain Sri, KPK menetapkan Kepala Seksi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Klaten Suramlan ‎sebagai tersangka.

Sri, Bupati yang diusung PDIP, diduga menerima suap sekitar Rp 2 miliar lebih, US$ 5.700, dan 2.035 dolar Singapura dari para pihak yang memesan jabatan tertentu.

Sebagai penerima suap, Sri dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sedangkan, kepada Suramlan selaku terduga penyuap, KPK menyangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus Suap Kemenakertrans

Selain itu, KPK juga terus mendalami kasus dugaan suap dana optimalisasi di P2KTrans Kemenakertrans. Kali ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua mantan anggota komisi IX DPR.

Mereka adalah Chusmunia Chalim dan Zuber Safawi. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk merampungkan berkas perkara dari tersangka Charles Jones Mesang (CJM).

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka CJM," ujar Febri.

KPK sebelumnya telah memeriksa sejumlah mantan anggota DPR sebagai saksi. Di antaranya Soepriyanto dan sang istri Nova Rianti Yusuf atau Noriyu, juga Irgan Chairul Mahfiz. Ketiganya merupakan mantan Wakil Ketua Komisi IX DPR.

KPK resmi menetapkan anggota Komisi II DPR Charles Jones Mesang sebagai tersangka. Charles diduga menerima gratifikasi atau hadiah atau janji terkait pembahasan anggaran untuk dana optimalisasi Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans) pada Kemenakertrans tahun 2014.

Charles diduga ikut menerima gratifikasi sebesar 6,5 persen atau Rp 9,75 miliar dari total anggaran optimalisasi di Kemenakertrans senilai Rp 150 miliar.

KPK menyatakan terus mengembangkan kasus tersebut. Sebab, lembaga antikorupsi itu yakin bahwa selain Charles juga terdapat oknum lainnya yang turut menikmati suap dari mantan Ditjen P2KTrans pada Kemenakertrans, Jamaluddien Malik.

Jamaluddien sendiri telah divonis enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta dalam kasus ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.