Sukses

Menerka Laju Hak Angket Ahok

Pembahasan di Bamus DPR terkait hak angket Ahok, bisa saja dilakukan pada masa reses untuk menjadwalkan hak angket masuk paripurna.

Liputan6.com, Jakarta - Rapat paripurna DPR Kamis, 23 Februari kemarin, bergemuruh. Pangkalnya, para pengusul hak angket terkait Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang kembali menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, secara politik menang satu langkah.

Forum tertinggi DPR itu secara resmi menerima usulan hak angket yang oleh para pengusul dilabeli Ahok Gate. Agendanya memang hanya sekadar membacakan surat masuk dari para anggota dewan soal hak angket ini untuk selanjutnya dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Rapat tersebut dipimpin Wakil ketua DPR Fadli Zon  

"Surat dari pengusul hak angket anggota DPR RI tertanggal 13 Februari 2017 mengenai penyampaian usulan penggunaan hak angket anggota DPR RI tentang pengaktifan kembali terdakwa Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta," ucap dia, saat rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis, 23 Februari 2017.

Fadli mengaku, usulan hak angket terkait Ahok telah sesuai dengan peraturan DPR RI tentang tata tertib. Karena itu, akan dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.

Sebelum terlalu jauh, Ketua DPR Setya Novanto mengatakan, usulan hak angket tersebut harus sesuai proses hukum. "Masalah hak angket ini saya sudah mengamati bahwa kemarin kan sudah rapat, RDP (rapat dengar pendapat) antara Menteri Dalam Negeri dengan Komisi II dan kita menghargai," ujar pria yang akrab disapa Setnov ini.

"Tentu saya menghargai apa yang sudah disampaikan Menteri Dalam Negeri, bahwa itu menunggu proses hukum. Dan tentu proses hukum ini adalah yang berlaku, yang kita harus menghargai, karena inilah proses segala-galanya," tambah dia.

Karena itu, ia Novanto menyarankan, pembahasan hak angket Ahok dipercayakan kepada pihak-pihak terkait. "Dan mudah-mudahan tidak ada hal-hal yang mengecewakan semua yang menjadi keputusan dari pihak-pihak yang terkait," tegas dia.

Dalam usulan hak angket Ahok tersebut, anggota Fraksi Partai Gerindra yang menandatangani sebanyak 22 orang, Partai Demokrat 42 orang, PAN 10 orang, dan PKS 16 orang.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Hujan Interupsi

Usai pembacaan usulan hak angket Ahok, rapat paripurna hujan interupsi. Salah satunya adalah Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem Johny G Plate. Ia meminta agar pengajuan hak angket yang dikenal dengan Ahok Gate itu dicabut.

"Kami mengimbau dan mendorong rekan-rekan pengusung hak angketnya dan mencabut usulan itu, mengingat bahwa saat ini perlu dipertahankan stabilitas politik dalam negara karena proses pilkada belum selesai," ucap dia.

Alasan lainnya, Johny menambahkan, adalah proses hukum terhadap Ahok dalam sidang dugaan penistaan agama yang masih berlangsung. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun belum mengajukan tuntutan.

"Mengingat dakwaan yang sedang berlangsung, penggunaan pasal dalam dakwaan (Ahok) tersebut belum ada," kata dia.

Anggota Fraksi PKS Refrizal menegaskan, pengajuan hak angket Ahok sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU). Yakni, terdapat lebih dari 25 orang dari lebih satu fraksi yang mengusulkan hak angket tersebut.

"Dengan ini kami mengajukan hak angket sesuai dalam UU MD3 diajukan minimal 25 orang, dan sudah memenuhi syarat. Ini namanya beda pendapat, ini demokrasi," papar Refrizal.

Menurut Refrizal, Presiden Joko Widodo diduga telah melanggar UU karena mengaktifkan kembali Ahok yang berstatus terdakwa. Pengaktifan ini juga dinilai melanggar undang-undang karena masih dalam masa kampanye.

"Presiden harus mengambil sikap untuk menonaktifkan terdakwa penista agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Pengaktifan kembali juga melanggar UU serta peraturan KPU Nomor 12 tahun 2016 saat kampanye pada Sabtu jam 15.30 tanggal 11," tutur dia.

"Hak angket kami tujukan ke presiden, bukan untuk Mendagri (Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo)," jelas Refrizal.

Haerul Saleh dari Fraksi Partai Gerindra menegaskan, hak angket Ahok ini bukanlah masalah sepele. Sebab, kasus ini bukan lagi menjadi masalah lokal di DKI Jakarta, melainkan sudah menjadi masalah nasional.

"Permasalahan ini bukan hal sepele, kita terus dipertontonkan masalah baru oleh seorang Basuki Tjahaja Purnama. Ini bukan lagi persoalan Jakarta, tapi persoalan negara, bisa menjadikan preseden buruk," tegas dia.

3 dari 4 halaman

Wilayah DPR

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah belum bisa memprediksi dinamika hak angket Ahok. Sebab, paripurna Kamis kemarin itu juga sekaligus menutup Masa Persidangan III Tahun Sidang 2016-2017 dan reses DPR selama kurang lebih dua pekan.

"Kita tidak tahu dinamika anggota ya, anggota dan fraksinya masing-masing penuh dinamika. Apakah tetap bertambah, berkurang, keputusannya di paripurna," ucap Fahri.

"Jadi kita lihat aja dinamikanya pascareses dua pekan itu. Apakah tetap bertambah atau berkurang," dia melanjutkan.

Setidaknya menurut Fachri, ada dua alasan kenapa aktifnya Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta masuk ke ranah DPR. Pertama, pengaktifan Ahok menimbulkan kontra karena banyak pihak yang menganggap statusnya kini terdakwa sidang dugaan penistaan agama. Kedua, Ahok diaktifkan kembali saat sedang masa kampanye Pilkada DKI 2017.

"Masalahnya yang mengaktifkan gubernur itu Presiden. Kedua, domainnya UU bukan Perda (Peraturan Daerah). Kalau DPRD baru domainnya Perda. Kalau UU yang diduga dilanggar, maka penyelidikan angket oleh DPR," kata dia.

Dia mengatakan jangan sampai ada pandangan karena masalah Pilkada DKI 2017, hak angket Ahok menjadi ranah nasional. Semua daerah memiliki hak sama dalam penanganan setiap masalah di DPR.

"Saya selalu ingatkan Pilkada terjadi di 101 daerah. Kita tidak boleh kehilangan mata pandang untuk selalu menyaksikan bhineka kebangsaan dari Sabang sampai Merauke, dan di seluruh Indonesia. Tidah hanya Jakarta yang penting, tapi semua penting," kata dia.

"Ada semacam kezaliman karena Jakarta terlalu over coverage. Seolah Indonesia hanya Jakarta. Sudah uang konsentrasinya di Jakarta, berita Jakarta, aktornya Jakarta. Indonesia terlalu luas kalau hanya disederhanakan jadi Jakarta," Fahri menandaskan.

4 dari 4 halaman

Nasib Hak Angket

Meski belum bisa memprediksi, namun Fahri memberikan kisi-kisi. Paling tidak, ia menduga, nasib hak angket Ahok akan ditentukan pada 15 Maret 2017. Keputusan setuju atau tidaknya usulan hak angket akan diputuskan pada pembukaan masa sidang berikutnya.

"Masih dalam masa reses, artinya itu paling cepat 15 Maret, atau 16 Maret (keputusan hak angket), karena sidang pembukaan baru akan dilakukan pada 15 Maret," kata dia, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat 24 Februari 2017.

Sehingga, lanjut Fahri, disitu baru dijadwalkan, kalau fraksi sepakat penjadwalan atau Badan Musyawarah (Bamus) sepakat maka pada paripurna berikutnya akan langsung diambil keputusan.

"Setelah itu ditanya kepada anggota, apa permintaan usulan dari pengusul bahwa kita DPR, akan membuat penyelidikan angket terhadap pengaktifan kembali gubernur DKI. Kalau bilang setuju berarti ketok, dibentuk lah pasus angket yang setelah itu kemudian di paripurna berikutnya anggota pansus akan diumumkan," beber dia.

Pembahasan di Bamus DPR masalah hak angket Ahok ini, kata Fahri, bisa saja dilakukan pada masa reses untuk menjadwalkan hak angket masuk paripurna.

"Bisa aja itu atas permintaan fraksi-fraksi dan kita mengundang sebagai rapat konsultasi pengganti bamus, itu bisa dilakukan," Kata Fahri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.