Sukses

Silang Pendapat Status Gubernur Ahok

Keputusan Mendagri tidak menonaktifkan Ahok menuai pro kontra.

Liputan6.com, Jakarta Kehadiran Ahok kembali di Balai Kota mengundang polemik. Hal ini menyusul status Ahok sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama, yang persidangannya masih berlangsung.

Ahok kembali aktif menjabat sebagai Gubernur DKI Jakartausai cuti kampanye selama 3,5 bulan. Jabatan itu ia pegang setelah Plt Gubernur DKI Sumarsono menyerahkannya pada Sabtu 11 Februari 2017.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan, Ahok akan tetap menjalankan tugasnya sebagai Gubernur DKI Jakarta. Tugas itu akan terus diberikan hingga ada ketetapan hukum tetap (inkracht) dari pengadilan.

"Saya menunggu tuntutan jaksa yang resmi. Jaksa menuntut kan tidak alternatif a atau b, sudah pasti satu," kata Tjahjo di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Namun, keputusan Mendagri nyatanya mengundang beberapa fraksi di DPR mengajukan hak angket. DPR resmi membacakan surat pengusul hak angket terkait penonaktifan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dari jabatan Gubernur DKI Jakarta. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon sebagai pemimpin rapat paripurna (23/2/2017). 

Selengkapnya dalam Infografis di bawah ini: 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.