Sukses

Komisi Yudisial Investigasi Laporan soal Vonis Bebas Suparman

Jika ditemukan bukti-bukti awal adanya dugaan pelanggaran kode etik, maka akan diteruskan dengan investigasi dan pemeriksaan para pihak.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) sedang mempelajari laporan mengenai vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru kepada Bupati nonaktif Kabupaten Rokan Hulu Suparman. Ia dibebaskan terkait kasus tindak pidana korupsi pembahasan APBDP provinsi Riau 2014 dan 2015.

"Untuk kasus yang dimaksud, KY melalui penghubungnya yang di Riau telah memantau proses persidangan tersebut mulai dari pembuktian hingga putusan kemarin (23/2)," kata Juru Bicara KY Farid Wajdi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (24/2/2017) seperti dikutip dari Antara.

Dengan adanya pemantauan tersebut, ia menambahkan, pihaknya akan mempelajari laporan dari teman-teman penghubung lebih dulu sebelum memutuskan tahapan selanjutnya, seperti pemeriksaan.

Pada Kamis 23 Februari 2017, majelis hakim pengadilan Tipikor di PN Pekanbaru yang diketuai Rinaldi Triandiko memvonis bebas Suparman yang merupakan politikus asal Partai Golkar dan menjabat sebagai Ketua DPRD Riau 2014-2019, namun mundur dari karena mengikuti pilkada Rokan Hulu.

Padahal jaksa penuntut umum KPK menuntut 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai menerima suap dari Gubernur Riau saat itu Annas Maamun saat Suparman menjadi anggota dewan periode 2009-2014.

Rinaldi juga pernah menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Meranti Zubiarsyah dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepulauan Meranti Suwandi Idris dalam kasus korupsi Pelabuhan Dorak.

Rinaldi menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan tindak pidana, melainkan perbuatan perdata pada 8 Februari 2017.

Rinaldi Triandiko juga pernah membebaskan mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan perluasan lahan perkantoran Bhakti Praja Kabupaten Pelalawan pada 2016 lalu.

"Sesuai SOP (standar operating procedure) yang diatur dalam peraturan internal KY, setiap laporan yang masuk akan diverifikasi dan dikaji. Jika ditemukan bukti-bukti awal adanya dugaan pelanggaran kode etik, maka akan diteruskan dengan investigasi dan pemeriksaan para pihak termasuk pelapor, saksi dan terlapor," tambah Farid.

Namun ia menolak untuk memberikan komentar mengenai putusan hakim dalam kasus tersebut.

"Berbicara soal putusan hakim, adalah berbicara soal independensi hakim. Artinya merupakan ranah kemerdekaan hakim. Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial tidak boleh mencampurinya, apalagi mengomentarinya. Menjadi ranah pengadilan yang lebih tinggi untuk mengoreksi putusan tersebut," ungkap juubir Komisi Yudisial Farid.

Atas bebasnya Suparman tersebut, KPK menyatakan akan mengajukan kasasi ke MA.

"Terhadap vonis bebas tersebut, KPK kecewa dan dengan ini dan kami lakukan upaya hukum kasasi ke MA. Segala argumentasi akan kami sampaikan dan kita perkuat karena perkara ini bukan perkara yang berdiri sendiri dan sudah diproses sebelumnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Meski Suparman dinyatakan bebas, rekan Suparman yaitu Ketua DPRD Riau 2009-2014 Johar Firdaus divonis 5,5 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam tuntutan, JPU KPK menyatakan Johar dan Suparman, yang saat itu juga anggota Badan Anggaran (Banggar), terlibat aktif dalam perencanaan untuk meminta imbalan kepada Annas Maamun dalam pembahasan APBD. Namun dari nilai komitmen sebesar Rp 1,2 miliar, yang terealisasi baru Rp 900 juta yang dimasukan ke dalam 40 amplop berisi Rp 50 juta, dua amplop berisi Rp 40 juta, enam amplop berisi Rp 25 juta dan 31 amplop isinya Rp 20 juta. Johar pun telah menerima sebesar Rp 155 juta dari janji Rp 200 juta.

Vonis bebas di tingkat pengadilan pertama sudah dua kali dialami KPK. Kasus pertama adalah vonis bebas terhadap mantan Wali Kota Bekasi Mochtar Mohammad di pengadilan Tipikor Bandung dalam beberapa kasus korupsi, namun majelis kasasi MA mengabulkan kasasi KPK dan menjatuhkan vonis bersalah dengan 6 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini