Sukses

Suap Pembangunan Pasar Cimahi, KPK Periksa Seorang Arsitek

KPK memeriksanya terkait dugaan suap pembangunan Pasar Baru Atas Cimahi II yang menjerat Wali Kota Cimahi, Atty Suharti Tochija dan suami.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap arsitek bernama Subagia Yadi. Dia diperiksa dalam kasus dugaan suap pembangunan tahap II Pasar Baru Atas Cimahi yang menjerat Wali Kota Cimahi, Atty Suharti Tochija dan suami, M Itoch Tochija.

"Yang bersangkutan (Subagia Yadi) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MIT (M Itoch Tochija)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (24/2/2017).

Selain Subagia, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Suroso, pihak swasta. Suroso juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka M Itoch Tochija.

Sebelumnya, Wali Kota Cimahi Atty Suharti Tochija bersama suaminya, M Itoch Tochija, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pemulusan ijon proyek pembangunan tahap II Pasar Atas Baru Cimahi, Jawa Barat.

KPK menduga keduanya menerima suap Rp 500 juta dari dua pengusaha yang juga sudah jadi tersangka kasus ini, yakni Triswara Dhani Brata dan Hendriza Soleh Gunadi.‎

Adapun, Atty dan suaminya dijanjikan Rp 6 miliar oleh kedua pengusaha itu jika berhasil memuluskan proyek senilai Rp 57 miliar, yang diketahui baru akan dibangun pada 2017.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan Satgas KPK pada Kamis 1 Desember 2016 malam. Sejumlah orang ditangkap oleh KPK dalam OTT tersebut.

Oleh KPK, Atty dan Itoch sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, kepada Triswara dan Hendriza selaku pemberi suap, KPK menyangkakan Pasal 5 ayat 1 dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini